Sat Sabhara Polres Luwu Timur Amankan 379 Saset Cap Tikus Jelang Malam Tahun Baru

oleh -45 pembaca

Telusur-news.com, Luwu Timur– Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat jelang perayaan Natal dan malam Tahun Baru 2025, Sat Sabhara Polres Luwu Timur berhasil mengamankan 379 kantong plastik minuman keras jenis Cap Tikus yang diduga akan diedarkan. Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Luwu Timur, AKP Djemi Ramos, pada Senin (30/12/2024) sore di kawasan Kelurahan Malili, Kecamatan Malili.

Kegiatan operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin di sekitar Jalan Andi Jemma. Sebanyak 14 personel gabungan, terdiri dari tiga anggota Polsek Malili dan 11 personel Sat Samapta Polres Luwu Timur, dikerahkan dalam operasi yang berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 17.30 WITA.

“Dalam operasi ini, kami menemukan dan menyita 379 saset Cap Tikus yang diduga akan dikonsumsi pada malam Tahun Baru. Barang bukti ini kami amankan dari seorang warga di wilayah KM 1 Jalan Andi Jemma,” ujar AKP Djemi Ramos.

Selain itu, petugas juga mendatangi beberapa lokasi lain yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras ilegal. Namun, tidak ditemukan barang bukti di lokasi tersebut. Operasi ini bertujuan untuk mencegah potensi kerawanan yang dapat mengganggu perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras saat perayaan malam Tahun Baru. Selain melanggar hukum, hal ini juga dapat memicu tindakan kriminal dan kecelakaan,” tambah AKP Djemi Ramos.

Dir Samapta Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan hingga suasana aman dan kondusif terwujud. Pihak kepolisian mengapresiasi partisipasi masyarakat yang proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Upaya Pencegahan Kerawanan

Operasi ini merupakan bagian dari program *Operasi Cipta Kondisi* yang dicanangkan untuk mengantisipasi kerawanan selama masa libur akhir tahun. Polres Luwu Timur berharap masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan tertib dan aman, tanpa gangguan yang meresahkan.

Barang bukti Cap Tikus yang disita kini diamankan di Polres Luwu Timur untuk proses hukum lebih lanjut.