Kasus Penganiayaan Berakhir Damai, Ini Pesan Kapolsek Mangkutana 

oleh -137 pembaca
oleh

telusur-news.com, Luwu Timur – Kasus penganiayaan diputuskan bebas setelah melalui proses Restoratif Justice (RJ) antara pelaku (KL) warga asal kec. Burau dengan pelapor (Ruslan) warga asal desa mandiri, Kecamatan Tomoni, Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, yang berlangsung di ruang Unit Reskrim Polsek mangkutana, Selasa (16/01/2024) Pukul 10.00 WITA.

KL mengakui kesalahannya dan meminta maaf saat digelar RJ atas perbuatan yang dilakukan terhadap Ruslan serta berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kapolsek Mangkutana, AKP Simon Siltu berterimakasih kepada kedua belah pihak, khususnya pelapor yang telah mencabut laporan untuk berdamai.

“Kami memfasilitasi keduanya, agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak terulang lagi,” pungkas AKP Simon Siltu.

 

Lap. Kisman