Kejaksaan Luwu Timur Musnahkan Barang Bukti, Masih Didominasi Kasus Narkoba

oleh -155 pembaca

telusur-news.com, Luwu Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur kembali melakukan Pemusnahkan sejumlah barang bukti di halaman Kantor Kejari Luwu Timur, Kamis (14/12/23).

Nampak hadir, Ketua Pengadilan Negeri Malili ( Hika Deriyansi Asril Putra), Ketua DPRD Luwu Timur ( Aripin ), Kasat Reskrim Polres Luwu Timur ( Iptu Achmad Alfian), Perwakilan Dandim dan sejumlah jajaran Kejaksaan Lutim.

Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut yaitu perkara narkotika yang sudah Inkracht, kasus narkoba sebanyak 64,1221 Gram sabu-sabu.

“Semua BB ini sudah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Luwu Timur,” Kata Kasi Pengelola barang Bukti dan Rampasan (PB3R) Kejaksaan Luwu Timur, Vidi Edwin Siahaan saat menyampaikan laporan.

Lanjut Edwin, Dari 34 perkara ini merupakan perkara tambahan dari Perkara Periode sebelumnya.

Dan diantaranya, terdapat 15 Perkara Narkotika dan selebihnya merupakan perkara Pidana pencurian dan perlindungan anak serta tindak pidana umum lainnya.

“Selain BB narkotika, juga dimusnahkan BB dari kasus perkara Penganiyaan, Pencurian dan Perlindungan anak, termasuk senjata tajam jenis badik dan satu tombak,”Tandasnya

Dirinya mengakui jika kasus narkoba masih mendominasi.

Kemudian pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu. Agar memudahkan pemusnahan barang haram tersebut dicampur dengan alkohol lalu diblender yang disaksikan jajaran Forkopimda dan sejumlah awak.

Perludiketahui, Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah melakukan pemusnahan Barang bukti sebelumnya periode dari Januari hingga September 2023 lalu.

“Narkotika mencapai 80 Perkara dengan jumlah 730,1906 Gram keseluruhan, dan ini sudah ke 2 kalinya melakukan pemusnahan narkoba,” pangkas Edwin.