telusur-nesw.com, Luwu Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur musnahkan barang bukti di halaman kantor Kejari Luwu Timur, Rabu (25/10/2023).
Diketahui 170 perkara tindak pidana, 50 persen kasus narkoba sebanyak 730,1906 gram sabu yang dimusnahkan dengan cara di blender yang dicampur dengan cairan alkohol.
“Sepanjang tahun 2023 dari 170 didominasi kasus narkoba dengan prestasi 50 persen,” ucap Sahwal selaku Kasie Pidum Kejari Lutim.
Selain itu, Kejari Luwu Timur juga musnahkan beberapa barang bukti lainnya.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Luwu Timur yang juga sebagai barang dirampasan untuk dimusnahkan, sambungnya.
Sementara itu, kasie PB3R kejari Lutim, Edwin Siahaan mengatakan bahwa agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang bertanggungjawab maka dari itu dimusnahkan dengan secara terbuka.
Nampak dihadiri Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul, Pabung Luwu Timur , Mayor CBA Bachtiar, Pengadilan Negeri Luwu Timur dan Bea Cukai serta sejumlah pegawai Kejaksaan Negeri Luwu Timur.