telusur-news.com, Luwu Timur – Kejaksaan Negeri Luwu Timur lakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman kantor kejaksaan Lutim, Kec. Malili, Rabu (21/12/22).
Barang bukti dimusnahkan dari hasil kejahatan berupa Narkoba jenis sabu, tembakau kering (gorilla), THD logo Y warnah putih dan Tramadol serta beberapa bukti lainnya.
Kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan kejaksaan negeri Lutim, Vidi Edwin Parluhutan Siahaan mengungkapkan, bahwa telah melakukan pemusnahan narkotika sebanyak 57 perkara jenis sabu seberat 275,5514 gram, TDH logi Y warnah putih sebanyak 12,583 butir dan Tramadol sebanyak 3.789 tablat.
Kepala kejasaan Negeri Luwu Timur, Muhammad Zubair mangatakan bahwa, pemusnahan barang bukti kejahatan didominasi kasus nakoba dan kasus pelecehan seksual anak.
“Kasus narkoba cukup meningkat dan kasus pelcehan terhadap anak kisaran 30 kasus sepanjang tahun 2022 ini,” terang Kajari Luwu Timur, Subair saat ditemui wartawan dihalaman kantor usai pemusnahan barang bukti.
Pesan Kajari Luwu Timur, Muhammad Subair khususnya kepada instansi pemerintah Luwu Timur, bahwa jangan di bebankan semua kepada aparat penegak hukum, harus dimulai dari pemda dengan cara preventif dan preemtif.
Dirinya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat petan serta memberantas narkotika serta mengimbau pentingnya peningkatan hubungan erat antar penegak hukum untuk menekan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Perludiketahui, pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana tersebut berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri (PN) Malili periode 2021-2022.
Hadir Pabung Kodim Palopo, Kapolres Luwu Timir, Sekda Luwu Timir, Beacukai Luwu Timur, anggota DPRD Luwu Timur, perwakilan Pengadilan Negeri Luwu Timur dan Kadis Kesehatan Luwu Timur