Telusur-news.com, Luwu Timur– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan telah mengumumkan hasil seleksi administrasi tahap pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 untuk formasi Petugas Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi (P2OPJI). Hasil seleksi tersebut memunculkan keprihatinan di kalangan tenaga non-ASN, terutama bagi petugas irigasi di Kabupaten Luwu Timur, di mana tak satupun dari mereka dinyatakan lolos tahap administrasi.
Ketua Persatuan Petugas Operasi Pengairan Jaringan Air (P2OPJI) Sulawesi Selatan, Andi Irfandi Sofyan, menyoroti surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang (SDA CKTR) Sulsel sebagai biang kegagalan para petugas irigasi dalam seleksi ini. Ia mengungkapkan, sejak awal pihaknya meragukan keabsahan dan kejelasan surat tersebut yang dianggap berpotensi merugikan sekitar 900 petugas non-ASN.
“Keraguan kami terhadap surat keterangan itu terbukti benar. Surat tersebut menjadi alasan utama kami dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi oleh BKD Sulsel,” ujar Andi kepada wartawan.
Andi menilai seleksi administrasi ini cenderung diskriminatif terhadap P2OPJI di seluruh Sulawesi Selatan. Menurutnya, keputusan BKD Sulsel yang secara serentak menyatakan seluruh petugas irigasi TMS adalah hal yang tidak masuk akal dan menimbulkan tanda tanya besar.
“Kami yakin ini bentuk diskriminasi terhadap petugas irigasi. Tidak satupun dari kami yang dinyatakan memenuhi syarat, semuanya TMS,” ungkap Andi dengan nada kecewa.
Ia menjelaskan bahwa surat keterangan dari Dinas SDA CKTR yang menggunakan kop kementerian telah menimbulkan interpretasi ganda. Andi mengungkapkan pihaknya telah melayangkan somasi kepada BKD dan Dinas SDA CKTR Sulsel pada 21 Oktober lalu, mendesak kejelasan terhadap status surat yang dianggap merugikan tenaga non-ASN tersebut.
Setelah pengumuman hasil seleksi ini, Andi beserta rekan-rekannya telah mengambil langkah dengan mengajukan sanggahan sesuai prosedur yang ada. Namun, ia menegaskan bahwa jika hasil sanggahan tidak memuaskan, pihaknya siap untuk melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jika hasil sanggahan tidak sesuai harapan, kami akan melanjutkan ke PTUN,” tegas Andi, menutup wawancara.