Klaim Penggarap Laoli di Desa Harapan Digugat Fakta Hukum: Persidangan Ungkap Lahan Sudah Bertuan Sejak Lama

oleh -8 pembaca
oleh

LUWU TIMUR — Sejumlah petani penggarap lahan di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, masih bersikukuh mengklaim kepemilikan lahan meski tanpa bukti administratif yang sah. Klaim tersebut semata didasarkan pada penguasaan fisik lahan sejak 1998.

Namun, penelusuran redaksi menunjukkan bahwa sejak awal pengelolaan lahan tersebut dilakukan dalam kondisi keliru, karena kawasan dimaksud telah memiliki status hukum dan pemilik yang jelas. Fakta itu terungkap dalam persidangan kasus pengrusakan lahan yang bergulir di Pengadilan Negeri Malili pada tahun 2017.

Dalam perkara tersebut, Irwan bersama Nursan, Wandi, dan Aris terbukti menebang pepohonan di area lahan rehabilitasi milik PT Vale Indonesia Tbk di Desa Harapan sepanjang November 2016 hingga Maret 2017. Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan pengrusakan lahan, dengan Irwan sebagai terdakwa utama divonis lima bulan penjara dari tuntutan jaksa delapan bulan.

Lahan Dibuka Saat Izin Lokasi Telah Dicabut

Fakta persidangan juga mengungkap kronologi awal pembukaan lahan oleh warga, termasuk Yulisman, ayah Irwan. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Yulisman mengakui pertama kali masuk ke kawasan tersebut pada 1998 sebagai ketua kelompok tani yang dipersiapkan mengelola perkebunan kakao milik PT Nusdeco.

Padahal, pada saat itu izin lokasi PT Nusdeco telah dicabut. Surat pencabutan izin secara resmi dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Luwu pada 28 November 1998 oleh Bupati Yunus Bandu, yang secara tegas melarang adanya aktivitas apa pun di atas lahan milik pemerintah daerah.

Meski demikian, Yulisman tetap mengolah lahan tersebut hingga 2005. Bahkan, ia kembali membuka lahan yang sama pada 2016, ketika status lahan telah resmi berada di bawah Hak Pakai PT Inco—kini PT Vale Indonesia—sejak 2007.

Dalam petikan putusan hakim disebutkan bahwa saksi membuka lahan tanpa alas hak dan tanpa izin pemilik sah, serta mempekerjakan orang lain untuk menebang pohon menggunakan chainsaw, sehingga PT Vale melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Hak Pakai PT Inco Terbit Sesuai Prosedur

Setelah pencabutan izin PT Nusdeco pada 1998, tidak terdapat legalitas lain atas lahan tersebut hingga tahun 2006, saat muncul rencana penyediaan lahan kompensasi proyek PLTA Karebbe.

Proses itu diawali persetujuan DPRD Luwu Timur pada 31 Agustus 2006, dilanjutkan dengan penerbitan izin lokasi oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada PT Inco melalui SK Bupati Nomor 125 Tahun 2006.

Berdasarkan izin tersebut, PT Inco kemudian memproses dan memperoleh Sertifikat Hak Pakai Nomor 03 Tahun 2007 dengan luas 395,81 hektare di Desa Harapan.

Kepala Bagian Pemerintahan Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, menegaskan bahwa penerbitan sertifikat hak pakai tersebut telah sesuai ketentuan hukum.

“Sertifikat itu hanya bisa terbit dalam kondisi lahan clear and clean. Tidak ada legalitas lain yang berlaku sejak 1998 hingga diprosesnya Hak Pakai PT Inco,” jelas Reza, Senin (16/2/2026).

Keterangan itu diperkuat oleh Renos, mantan pegawai Dinas Kehutanan Luwu Timur, yang terlibat dalam survei mikro kawasan tersebut pada 2007. Ia memastikan tidak ditemukan aktivitas pengolahan lahan oleh warga saat proses reboisasi dilakukan sebagai syarat penerbitan sertifikat.

Kini Sah Menjadi Aset Daerah

Pada 5 Januari 2022, PT Vale Indonesia Tbk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemkab Luwu Timur terkait penyerahan lahan kompensasi PLTA Karebbe. Penyerahan tersebut diperkuat dengan Akta Hibah Nomor 03/2022 tertanggal 7 Januari 2022, yang menyatakan lahan beralih penuh menjadi aset daerah.

Dengan status tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kemudian menetapkan kawasan itu sebagai lokasi pengembangan kawasan industri Lampia melalui SK Bupati Nomor 248/D-06/VII/Tahun 2022. Penetapan ini sejalan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri 2019–2039 serta RPJMD 2021–2026, dan masuk dalam kerangka Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dengan rangkaian fakta hukum tersebut, klaim kepemilikan lahan oleh petani penggarap dinilai tidak memiliki dasar administratif maupun yuridis yang sah.