Luwu Timur, – Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT Mars dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur guna membahas pengawasan terhadap pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik perusahaan tersebut.
Rapat yang berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, dan dihadiri Ketua Komisi III, Muhammad Rivaldi, serta anggota Badawi dan Muhammad Iwan. (01/10/25)
Dalam pertemuan tersebut, pihak DLH Luwu Timur mengakui bahwa pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 PT Mars terakhir dilakukan pada tahun 2024, sedangkan pada tahun 2025 belum ada kegiatan pengawasan.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III, Badawi, menegaskan agar DLH menjalankan fungsi pengawasan lingkungan secara rutin dan berkelanjutan.
“Pengawasan harus dijalankan dengan baik agar tidak terjadi pencemaran lingkungan, terutama terkait limbah B3 yang dihasilkan PT Mars,” ujar Badawi.
Sementara itu, Muhammad Iwan menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap regulasi daerah.
“Jangan mentang-mentang perusahaan asing yang izinnya dari kementerian, lalu menganggap remeh aturan di daerah ini. Saya minta manajemen PT Mars benar-benar mematuhi aturan main di Kabupaten Luwu Timur,” tegasnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Sohra, Public Affairs Manager Area Sulawesi PT Mars, menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah mematuhi seluruh ketentuan lingkungan yang berlaku.
“Kami selalu melakukan pelaporan pengelolaan lingkungan dan mempekerjakan tenaga kerja serta vendor lokal. Semua aturan di Kabupaten Luwu Timur telah kami jalankan,” jelas Sohra.
Ia menambahkan, PT Mars akan mengundang anggota Komisi III DPRD untuk meninjau langsung fasilitas pengelolaan limbah perusahaan guna memastikan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai standar.
Sebagai informasi, PT Mars merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan biji kakao. Dari hasil RDP, Komisi III DPRD Luwu Timur sepakat akan mengagendakan kunjungan kerja ke lokasi perusahaan untuk memastikan penerapan pengelolaan limbah B3 serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan di daerah.





