telusur-news.com, Luwu Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur tekankan jajaran pengawas ad hoc ditingkat Kecamatan hingga Kelurahan/Desa untuk membuka posko layanan kawal hak pilih. Hal itu sebagai saluran bagi masyarakat untuk mengadu jika mengalami kendala selama coklit pemutakhiran data berlangsung.
Menurut ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, hal tersebut penting dilakukan untuk mendorong akurasi data pemilih sampai ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPU.
“Harapan kita, semua WNI di wilayah Kabupaten Luwu Timur yang memenuhi syarat untuk memilih maka wajib untuk didaftarkan ke dalam daftar pemilih yang saat ini sedang proses pemutakhiran oleh KPU, oleh karena itu Bawaslu dan seluruh jajaran melakukan pengawasan melekat dan juga melakukan uji petik,” ujarnya, Jumat (28/6/2024).
KPU Luwu Timur memastikan seluruh proses pemutakhiran berlangsung dengan memedomani PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih,” imbuhnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Sulkifli mengungkapkan, posko kawal hak pilih ini merupakan tindak lanjut surat edaran Bawaslu RI nomor 89 tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam pilgub dan wagub, walkot dan wawalikot serta bupati dan wabup tahun 2024 yang selanjutnya diturunkan dalam bentuk intruksi dari bawaslu RI nomor 6235.1 tahun 2024 tentang patroli pengawasan kawal hak pilih secara berjenjang.
“Keberadaan posko kawal hak pilih secara berjenjang sampai ke level Desa Kelurahan adalah upaya Bawaslu untuk memastikan hak pilih setiap masyarakat yang memenuhi syarat bisa terkawal dengan baik,”ucapnya.
Selain itu lanjutnya posko kawal hak pilih tersebut juga sebagai ruang sosialisasi, konsultasi dan koordinasi masyarakat dengan penyelenggara pengawas dalam hal ini Bawaslu jika ada hak-hak warga masyarakat tidak terpenuhi atau terabaikan selama masa tahapan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak 2024. (Red_tnc)