Maksum Rumi Kritik Gakkumdu: Penetapan Tersangka KPU Harusnya Berdasarkan Sanksi Administrasi

oleh -50 pembaca

Telusur-news.com, PALOPO– Maksum Rumi, mantan Ketua KPU Kota Palopo, menyampaikan kritik keras terhadap keputusan Gakkumdu yang menetapkan tiga komisioner KPU sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir.

Menurut Maksum, penetapan tersangka terhadap komisioner KPU tidak tepat. Ia menjelaskan bahwa KPU Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota setelah melalui proses mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu. Dalam mediasi tersebut, Kepala Sekolah dan Trisal Tahir bersedia bertanggung jawab atas dokumen yang diserahkan.

“Kalau dilihat dari prosedurnya, KPU menetapkan Trisal setelah ada mediasi, dan baik Kepala Sekolah maupun calonnya sudah bersedia mempertanggungjawabkan dokumen. Jadi, kalau ada yang harus dijadikan tersangka, seharusnya Kepala Sekolah dan calonnya,” kata Maksum.

Lebih lanjut, Maksum menegaskan bahwa jika KPU dianggap melakukan kesalahan, sanksi yang tepat adalah sanksi administrasi, bukan pidana. Ia menilai bahwa kesalahan yang mungkin dilakukan oleh KPU tidak memenuhi kriteria sebagai pelanggaran pidana.

“Kalaupun KPU dianggap keliru, itu lebih kepada ketidakhati-hatian yang seharusnya dikenai sanksi administrasi, bukan pelanggaran pidana,” tambahnya.

Selain itu, Maksum menyoroti tanggung jawab Bawaslu yang seharusnya ikut bertanggung jawab atas kasus ini. Menurutnya, keputusan KPU dihasilkan melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Bawaslu, sehingga Bawaslu juga tidak bisa lepas tangan.

“Bawaslu tidak boleh hanya menyalahkan KPU. Jika KPU tersangka, maka Bawaslu juga seharusnya demikian, karena mereka yang memediasi dan menghasilkan keputusan ini,” tegasnya.

Maksum juga menekankan bahwa Bawaslu seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan secara maksimal. Jika Bawaslu melihat adanya potensi kesalahan, seharusnya mereka memberikan rekomendasi atau peringatan kepada KPU.

“Kalau memang Bawaslu melihat ada kesalahan, mereka seharusnya mencegah dengan memberi surat atau rekomendasi, bukan seperti melempar batu lalu sembunyi tangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gakkumdu Palopo, melalui rilis resmi Humas Polres Palopo, menetapkan Trisal Tahir sebagai tersangka atas dugaan penggunaan ijazah palsu Paket C dalam pencalonannya sebagai Wali Kota Palopo. Selain Trisal Tahir, tiga komisioner KPU, yaitu Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pembahasan dan gelar perkara oleh tim Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu pada Kamis (17/10/2024).