Telusur-news.com, LuwuTimur- Dua pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur. Pelaku yang berinisial IQ (19) dan PW (31) diamankan pada Jumat (27/9) di Desa Balantang. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, menyampaikan bahwa dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa enam sachet berisi sabu dengan berat bruto 1,11 gram, serta beberapa barang lain, seperti handphone Android dan alat penyimpan narkotika. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.