telusur-news.com, Luwu Timur – Anggota DPRD Luwu Timur menggelar rapat bersama SKPD membahas 2 ranperda inisiatif diantaranya ranperda penyandang Disabilitas dan ranperda fasilitas penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Ketua pansus DPRD Luwu Timur Alfian menyampaikan bahwa 2 ranperda inisiatif tersebut dengan harapan dapat menjadi payung Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) LuwuTimur.
” Di Luwu Timur ada banyak penyandang disabilitas sehingga nantinya diperhatikan Pemerintah Daerah,” Ucap Alfian ST, Selasa (11/06/24).
Selanjutnya Perda tentang penyandang Disabilitas dan penyelenggaraan Pondok Pesantren di Luwu Timur maka Pemerintah wajib melaksanakan berdasarkan UU Disabilitas pasal 53.
” Penyandang Disabilitas wajib dipekerjakan minimal 1 persen dari jumlah pegawai yang ada,” Sebutnya. (Red_tnc).