Pelaku Ujaran Kebencian, Ibas Maafkan dan Minta Masalah Selesai Tanpa Proses Hukum

oleh -14 pembaca

Telusur-News.com, Luwu Timur– Seorang warga Desa Lioka, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, berinisial M (27), mengamankan diri di Mapolsek Towuti setelah diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui status WhatsApp. Kasus ini terkait unggahan yang dianggap menghina pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur nomor urut 03, Irwan Bachri Syam (Ibas) dan Puspa.

Kapolsek Towuti, IPTU Yusmal, menjelaskan bahwa M dijemput oleh anggota Polsek sehari sebelum hari pencoblosan pada Selasa 26 November 2024, untuk menghindari potensi konflik. “Dia hanya diamankan untuk menjaga situasi tetap kondusif, bukan ditahan,” ujar IPTU Yusmal.

Pada Minggu, 08 Desember 2024, Irwan Bachri Syam (Ibas) secara langsung mendatangi Mapolsek Towuti untuk bertemu M dan keluarganya. Dalam pertemuan itu, Ibas menunjukkan sikap bijaksana dengan memaafkan pelaku dan meminta agar kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

“Saya sudah memaafkan, dan saya minta M dipulangkan ke rumahnya. Bagi saya, masalah ini sudah selesai. Tidak perlu ada yang memperpanjang,” tegas Ibas.

Langkah Ibas ini mendapat apresiasi dari banyak pihak, yang menilai bahwa sikap tersebut mencerminkan kedewasaan dan kepemimpinan yang mengutamakan kedamaian di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kapolsek Towuti menegaskan bahwa situasi di wilayah tersebut kini sudah kembali kondusif. “Kami berharap semua pihak bisa menjaga ketenangan, terutama di masa-masa pemilu seperti ini,” tutup IPTU Yusmal.

Lap. I_one