Pemda Luwu Timur Gelar Sosialisasi PSN di Desa Harapan, Bahas Penertiban Lahan Kawasan Industri

oleh -39 pembaca
oleh

LUWU TIMUR – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Timur akan menggelar sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kantor Desa Harapan, Kecamatan Malili, pada Rabu, 28 Januari 2026. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penertiban barang milik daerah berupa tanah Hak Pengelolaan (HPL) di kawasan Industri Malili, Desa Lampia. Rabu (28/01/26).

Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSN sekaligus memastikan proses penertiban berjalan tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Desa Harapan diminta menghadirkan tokoh masyarakat serta petani atau pekebun yang selama ini menggarap lahan milik pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Ramadan Pirage, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendukung kelancaran pelaksanaan PSN sebagai bagian dari pembangunan daerah dan nasional.

“Pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis, serta membuka ruang komunikasi langsung dengan masyarakat,” kata Ramadan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa ruang komunikasi tersebut tidak mencakup tuntutan ganti rugi tanah, mengingat lahan yang dimaksud merupakan aset milik Pemda Luwu Timur.

“Kita tetap buka komunikasi kepada masyarakat petani kebun, sepanjang pembahasan tidak terkait dengan tuntutan ganti rugi tanah,” ujarnya.

Ramadan juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang telah ditetapkan pemerintah dan mendukung penyelesaian secara tertib sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, sejumlah petani penggarap lahan di kawasan industri Desa Harapan telah menyatakan persetujuan terhadap nilai uang kerohiman yang ditetapkan pemerintah. Namun, terdapat pula oknum penggarap yang justru mengajukan tuntutan ganti rugi tanah dengan nilai fantastis mencapai Rp1,38 triliun, serta meminta penggantian tanaman sebesar Rp20 juta per pohon.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 18 Januari 2026 yang ditandatangani Irwan sebagai perwakilan petani kebun dan Rudiansyah selaku sekretaris jenderal, yang ditujukan kepada Pemerintah Kecamatan Malili. Dalam surat itu disebutkan, kerohiman akan diterima dengan syarat Pemda membayar tanah seharga Rp350 ribu per meter persegi serta mengganti tanaman senilai Rp20 juta per pohon. Total luas lahan yang diklaim mencapai 394 hektare atau 3.945.000 meter persegi.

Menanggapi hal tersebut, Pemda Luwu Timur menegaskan tidak akan mengganti nilai tanah karena lahan kawasan industri merupakan aset pemerintah daerah yang telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Pemerintah hanya akan memberikan kerohiman atas tanaman dan/atau bangunan yang ada di atas lahan tersebut, bukan sebagai ganti rugi tanah.

Ke depan, lahan kawasan industri tersebut akan digunakan untuk pembangunan industri terintegrasi pengolahan biji nikel atau smelter, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna mendukung hilirisasi industri pertambangan nikel nasional.

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.