Pemerintah Batalkan PKKPR PT KIT-LT dan PT VIP di Luwu Timur, Ditemukan Kesalahan Prosedural dan Tumpang Tindih Izin

oleh -27 pembaca
oleh

Luwu Timur – Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara resmi membatalkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik dua perusahaan industri, yakni PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (KIT-LT) dan PT Verbeck Industri Park (VIP) yang berlokasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Surat pembatalan tersebut diterbitkan pada 14 Mei 2025. Pemerintah memerintahkan kedua pelaku usaha untuk menghentikan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang yang sebelumnya telah diberikan persetujuan namun kini telah dibatalkan.

Tak hanya itu, seluruh perizinan berusaha yang terbit sebagai turunan dari PKKPR yang dibatalkan juga akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun pembatalan PKKPR terhadap PT KIT-LT tercantum dengan Nomor: 1112240057279-326-73240001, dan PT VIP dengan Nomor: 2905240127314-326-73240001.

Menurut hasil evaluasi Pemerintah RI, ditemukan adanya kesalahan prosedur dan administrasi dalam proses pengajuan PKKPR oleh kedua perusahaan tersebut. Pemerintah merujuk pada Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 dan Pasal 201 PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang sebagai dasar hukum pembatalan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu Timur, Syahmuddin, dalam surat resminya menyampaikan bahwa lokasi yang diajukan oleh PT KIT-LT tumpang tindih dengan sejumlah perizinan yang telah terbit sebelumnya. Di antaranya adalah milik PT Luwu Timur Industrial Park (LTIP), PT Malili Industrial Park (MIP), dan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), yang seluruhnya bergerak di bidang industri.

Selain itu, juga terdapat Izin Usaha Produksi (IUP) aktif milik PT Panca Digital Solution (PDS) dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di lokasi yang sama.

Meskipun surat pembatalan telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, PT KIT-LT masih terpantau melakukan aktivitas di lapangan, seperti pemasangan patok pada Jumat, 27 Juni 2025. Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat atas kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT KIT-LT maupun PT VIP terkait pembatalan ini maupun kelanjutan aktivitas mereka di lokasi yang telah dibatalkan izinnya. (*)