Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang DPRD Luwu Timur, Selasa (30/12/2025).
Tiga Ranperda yang disetujui tersebut masing-masing mengatur tentang Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Riset dan Inovasi Daerah. Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Luwu Timur H. Irwan Bachri Syam dan Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I Jihadin Paruge dan Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo. Kegiatan ini turut dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Dalam sambutan akhirnya, Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem pemerintahan daerah, khususnya di tingkat desa, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Menurut Bupati, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang bertujuan menciptakan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
Sementara itu, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang BPD diharapkan dapat memperkuat fungsi representasi serta pengawasan masyarakat desa, sehingga proses demokratisasi di tingkat desa dapat berjalan lebih optimal.
Adapun Ranperda tentang Riset dan Inovasi Daerah dinilai sebagai langkah maju Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mendorong pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi guna meningkatkan daya saing daerah.
“Kesepakatan ini mencerminkan sinergi yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati Irwan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Luwu Timur atas komitmen serta kerja keras selama proses pembahasan Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.
Rapat Paripurna tersebut dirangkaikan dengan penyampaian laporan panitia khusus (Pansus), laporan pelaksanaan hasil reses perseorangan Masa Sidang Ke-I Tahun Sidang 2025/2026, serta penutupan Masa Sidang Ke-I dan pembukaan Masa Sidang Ke-II Tahun Sidang 2025/2026. (*)





