Luwu Timur – Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Waemami, sekaligus menyampaikan pendapat Bupati terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (18/5/2026), dipimpin Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo, dan dihadiri anggota DPRD, para asisten dan staf ahli, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Paripurna diawali dengan penyampaian pandangan umum lima fraksi DPRD Luwu Timur, yakni Fraksi NasDem, PDI Perjuangan, Gerakan Persatuan Rakyat (GPR), Golkar, dan PAN terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Waemami.
Selanjutnya, Wakil Bupati membacakan pendapat Bupati Luwu Timur terkait dua Ranperda inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dalam penyampaiannya, Puspawati Husler menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyambut baik inisiatif DPRD tersebut karena dinilai sejalan dengan arah pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Daerah pada prinsipnya mendukung inisiatif DPRD dalam penyusunan Ranperda tersebut. Inisiatif ini sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perluasan kesempatan kerja, serta merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap sektor pertanian yang memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah,” ujarnya.
Meski memberikan dukungan, Pemerintah Daerah juga menyampaikan sejumlah catatan penting terkait substansi Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Di antaranya perlunya definisi yang jelas mengenai tenaga kerja lokal, batasan kualifikasi, ruang lingkup sektor pekerjaan, serta pengaturan yang tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya prioritas bagi tenaga kerja lokal yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri, perlindungan dari praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen, serta penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan daerah.
Sementara terhadap Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah menilai regulasi tersebut perlu mengatur secara komprehensif mengenai akses sarana produksi pertanian, perlindungan terhadap fluktuasi harga hasil pertanian, peningkatan kapasitas petani, akses teknologi modern, penyuluhan berkelanjutan, hingga penguatan kelembagaan petani.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah sebagai fasilitator dan regulator, serta keterlibatan dunia usaha dalam membangun kemitraan yang adil, berkelanjutan, dan saling menguntungkan dengan para petani.
Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati berharap pembahasan kedua ranperda oleh panitia khusus DPRD bersama perangkat daerah terkait dapat menghasilkan regulasi yang aspiratif, implementatif, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjadi instrumen pembangunan yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan petani di Kabupaten Luwu Timur.





