LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menyiapkan hunian sementara bagi warga terdampak pengosongan lahan aset daerah di kawasan industri Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat yang kehilangan tempat tinggal sementara tetap mendapatkan perlindungan selama proses penataan kawasan berlangsung.
Pengosongan lahan dilaksanakan pada Kamis (30/7/2026) dan, menurut pemerintah daerah, berlangsung dalam kondisi kondusif meski sempat terjadi dinamika di lapangan.
Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, mengatakan sebelum pelaksanaan kegiatan, pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menggelar rapat koordinasi guna menyiapkan langkah-langkah penanganan bagi masyarakat terdampak.
“Secara umum pelaksanaan berjalan kondusif. Memang ada riak-riak di lapangan, tetapi semuanya dapat diatasi,” ujar Reza.
Ia menjelaskan, barang-barang milik warga yang dipindahkan dari kawasan tersebut untuk sementara disimpan di Balai Desa Harapan agar tetap aman dan mudah diambil oleh pemiliknya.
Selain itu, Pemkab Luwu Timur juga menyiapkan rumah kontrakan di Desa Lampia sebagai hunian sementara bagi warga yang pondoknya terdampak pengosongan. Pemerintah desa turut membantu menyiapkan lokasi tempat tinggal tersebut.
Menurut Reza, penyediaan hunian sementara merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat tetap memiliki tempat tinggal selama proses penataan kawasan industri berlangsung.
Langkah tersebut sejalan dengan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diterbitkan pada 30 Juli 2026. Dalam rekomendasinya, Komnas HAM menekankan bahwa penyelesaian persoalan di Laoli tidak hanya diukur dari pemberian santunan, tetapi juga dari upaya memulihkan penghidupan (*livelihood*) masyarakat terdampak setelah mereka tidak lagi mengusahakan lahan tersebut.
Komnas HAM juga mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar setiap kebijakan penanganan masyarakat terdampak dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk menjamin pemulihan penghidupan dan perlindungan prosedural dalam setiap tahapan pelaksanaannya.
Sebelumnya, Pemkab Luwu Timur, PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), dan perwakilan kelompok masyarakat terdampak telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang memuat komitmen pemberian prioritas kesempatan kerja, peluang berusaha, serta mekanisme pengawasan pelaksanaannya bagi 116 petani Laoli.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap berbagai langkah yang telah ditempuh, mulai dari penyediaan hunian sementara hingga pelaksanaan komitmen dalam MoU, dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat terdampak sekaligus mendukung penataan kawasan industri yang tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan hak-hak warga. (Red)





