Mencermati Rekomendasi Komnas HAM soal Laoli: Fokus pada Pemulihan Hak Warga, Bukan Perintah Hentikan Pengosongan Lahan

oleh -8 pembaca
oleh
Oplus_131072

LUWU TIMUR – Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penanganan konflik lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, memunculkan beragam penafsiran di ruang publik. Salah satu yang berkembang adalah anggapan bahwa pengosongan lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur bertentangan dengan rekomendasi Komnas HAM. Kamis (30/7/2026)

Namun, berdasarkan isi Surat Rekomendasi Komnas HAM Nomor 656/PM.00/R/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026, tidak ditemukan pernyataan yang secara eksplisit memerintahkan penghentian atau pembatalan pengosongan lahan.

Dokumen tersebut lebih banyak menyoroti perlindungan hak-hak masyarakat terdampak, khususnya mengenai pemulihan penghidupan (*livelihood*) para petani setelah mereka tidak lagi mengusahakan lahan di kawasan Laoli.

Berawal dari Pengaduan Masyarakat

Komnas HAM menjelaskan proses penanganan perkara bermula dari pengaduan yang disampaikan LBH Makassar mewakili 29 petani. Dalam proses tersebut, Komnas HAM sempat menyurati Bupati Luwu Timur pada 9 Juli 2026 untuk meminta penundaan rencana pengosongan lahan sebagai bagian dari proses pemantauan.

Selanjutnya, Komnas HAM meminta keterangan dari para petani maupun Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Proses klarifikasi itu berlanjut melalui pertemuan dengan Bupati Luwu Timur di Kantor Komnas HAM pada 17 Juli 2026, sebelum akhirnya diterbitkan rekomendasi resmi pada 30 Juli 2026.

Persoalan Utama Dinilai pada Pemulihan Penghidupan

Dalam kesimpulannya, Komnas HAM tidak menyatakan bahwa pokok persoalan berada pada status kepemilikan lahan.

Sebaliknya, Komnas HAM mencatat adanya perbedaan pandangan mengenai bentuk dan besaran santunan yang diterima masyarakat terdampak.

Para petani menginginkan kompensasi yang tidak hanya menghitung nilai tanaman dan bangunan, tetapi juga biaya pembukaan lahan, biaya pengelolaan selama bertahun-tahun, serta nilai ekonomi lahan sebagai sumber mata pencaharian.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berpendapat bahwa ganti rugi atas tanah tidak dimungkinkan karena lahan tersebut merupakan tanah negara yang telah memiliki dasar hukum berupa Hak Pengelolaan (HPL).

Komnas HAM tidak mengambil posisi untuk menentukan pihak yang benar mengenai status hukum lahan. Sebaliknya, lembaga tersebut menekankan bahwa ukuran utama penyelesaian adalah kemampuan kebijakan pemerintah memulihkan kehidupan masyarakat setelah kehilangan sumber penghidupan.

Dalam substansi rekomendasinya disebutkan bahwa ukuran pemulihan tidak hanya didasarkan pada nilai ekonomi aset yang hilang, tetapi juga sejauh mana kompensasi mampu mencegah masyarakat kehilangan mata pencaharian dan terjerumus ke dalam kemiskinan.

Komnas HAM Catat Komitmen Pemkab dan IHIP

Komnas HAM juga mencatat adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), dan perwakilan masyarakat terdampak yang memuat komitmen pemberian prioritas kesempatan kerja dan peluang berusaha bagi 116 petani Laoli.

Menurut Komnas HAM, langkah tersebut merupakan inisiatif positif dalam mendukung pemulihan penghidupan masyarakat terdampak. Meski demikian, pelaksanaannya diminta memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan terbuka bagi seluruh petani yang menjadi sasaran program.

Tidak Ada Perintah Menghentikan Pengosongan Lahan

Pada bagian akhir rekomendasinya, Komnas HAM meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan seluruh kebijakan dan tindakan terhadap masyarakat terdampak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Selain itu, pemerintah daerah diminta menjamin pemulihan penghidupan masyarakat serta perlindungan prosedural dalam setiap tahapan pelaksanaan kebijakan.

Berdasarkan isi surat tersebut, tidak terdapat perintah yang secara eksplisit mengharuskan penghentian ataupun pembatalan proses pengosongan lahan.

Komnas HAM juga menyatakan akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komnas HAM.

Dengan demikian, substansi rekomendasi Komnas HAM berfokus pada perlindungan hak-hak masyarakat terdampak, pemulihan penghidupan, dan pemenuhan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam setiap tahapan kebijakan. Adapun penilaian mengenai kepatuhan pemerintah terhadap rekomendasi tersebut menjadi bagian dari proses pemantauan lanjutan oleh Komnas HAM. (Red)