Telusur-news.com, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menetapkan 10 proyek strategis daerah tahun 2025 dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah, yang dananya bersumber dari APBN, APBD, hingga Non-APBD. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 103/A-05/11/Tahun 2025, yang ditandatangani pada 18 Maret 2025.
Anggota DPRD Luwu Timur, Muh Nur atau akrab disapa Cicik, menyampaikan bahwa daftar proyek tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik.
“10 proyek strategis kabupaten yang (sudah) dilaporkan Bupati Luwu Timur ke KPK,” tulis Cicik dalam unggahan di akun Facebook pribadinya, Minggu (21/9/2025).
Berikut daftar lengkap 10 proyek strategis daerah Luwu Timur tahun 2025:
1. Pembangunan Pasar Tomoni Tahap II
Nilai: Rp 17.366.500.000
2. Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Nilai: Rp 13.000.000.000
3. Rekonstruksi Tanggul Banjir Sungai Desa Lauwo, Kecamatan Burau
Nilai: Rp 6.749.000.000
4. Pembangunan Gedung RSUD I La Galigo
(Gedung Cathlab dan Cytotoxic)
Nilai: Rp 4.300.000.000
5. Pembangunan Terminal Malili
Nilai: Rp 2.976.000.000
6. Lanjutan Pembangunan Ruang Terbuka Publik (Malili River Side)
Nilai: Rp 2.300.000.000
7. Pembangunan 6 RKB SDN 220 Cerekang
Nilai: Rp 2.010.000.000
8. Lanjutan Pembangunan Trotoar Kawasan Permukiman Kelurahan Malili
Nilai: Rp 2.000.000.000
9. Penataan Halaman Gedung Pemuda
Nilai: Rp 1.845.000.000
10. Lanjutan Penataan Ruang Terbuka Bundaran Bumi Batara Guru
Nilai: Rp 1.850.000.000
Penetapan proyek strategis ini menunjukkan keseriusan Pemkab Luwu Timur dalam mendorong **pembangunan infrastruktur dan layanan publik** secara merata, mulai dari sektor perdagangan, kesehatan, pendidikan, transportasi, hingga ruang terbuka hijau.
Langkah pelaporan ke KPK juga dinilai sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek-proyek besar tersebut.