LUWU TIMUR, — Pengelolaan alat dan mesin pertanian (alsintan) milik Desa Pattengko, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, resmi dialihkan dari Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat yang digelar di Aula Kantor Desa Pattengko, Rabu (6/5/2026).
Rapat itu dihadiri Camat Tomoni Timur Yulius, Kepala Desa Pattengko Pither Tandi Ksala, Ketua BPD Markus Sulsel, pendamping desa, pengurus BUMDes, pengelola UPJA, serta pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Pengalihan pengelolaan alsintan dilakukan dengan pertimbangan bahwa seluruh peralatan tersebut merupakan aset desa yang dinilai perlu dikelola lebih optimal untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PAD).
Dalam arahannya, Camat Tomoni Timur Yulius menegaskan bahwa keberadaan alsintan harus dimaksimalkan pemanfaatannya, terlebih di tengah kondisi dana desa yang mengalami pengurangan dari pemerintah pusat.
“Saya berharap dengan beralihnya pengelolaan alsintan dari UPJA ke BUMDes, pengelolaannya harus lebih baik lagi sehingga pendapatan desa bisa semakin meningkat,” kata Yulius.
Ia juga meminta pengurus BUMDes segera membentuk struktur pengelola baru yang khusus menangani operasional alsintan. Menurut dia, langkah tersebut perlu dipercepat mengingat musim panen sedang berlangsung dan petani dijadwalkan kembali turun sawah pada Juni mendatang.
Selain itu, Yulius menekankan pentingnya penyusunan regulasi desa dalam bentuk peraturan desa (perdes) sebagai dasar hukum pengelolaan alsintan, termasuk pengaturan pembagian hasil usaha, biaya pemeliharaan peralatan, hingga kontribusi terhadap pendapatan desa.
“Regulasi harus segera disiapkan agar pengelolaan berjalan jelas, baik terkait pembagian hasil untuk pengurus, biaya perawatan alat, maupun kontribusi bagi pendapatan desa,” ujarnya.
Sebagai informasi, Desa Pattengko saat ini memiliki tiga unit alsintan yang selama ini dikelola oleh pengurus UPJA di bawah naungan Gapoktan. (#)





