Aksi pembakaran, blokade jalan, penyiraman air panas dan larutan cabai mewarnai penertiban aset daerah di Dusun Laoli.
LUWU TIMUR – Proses pengosongan lahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kamis (30/7/2026), diwarnai aksi penolakan dari sebagian warga. Sejumlah insiden terjadi, mulai dari pembakaran ranting di badan jalan, blokade akses menuju lokasi, hingga seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengalami luka saat pelaksanaan kegiatan.

Pengosongan lahan dipimpin Kepala Satpol PP Luwu Timur, Baharuddin, bersama kuasa hukum Pemkab Luwu Timur, Andi Sukarno Arsyad. Kegiatan mendapat dukungan personel Polres Luwu Timur, Koramil Malili, serta instansi terkait lainnya.
Aksi penolakan diawali dengan pembakaran tumpukan ranting yang dipasang melintang di jalan menuju lokasi pengosongan. Petugas kemudian kembali menghadapi penghadangan di sebuah jembatan yang menghubungkan akses ke kawasan Laoli.
Situasi sempat memanas ketika terjadi aksi saling dorong antara sebagian warga dan petugas. Aparat gabungan berupaya meredam ketegangan melalui pendekatan persuasif sehingga rombongan akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju lokasi.
Ketegangan kembali terjadi saat proses pembongkaran bangunan berlangsung. Seorang anggota Satpol PP dilaporkan terkena hantaman kayu yang diduga diarahkan dari atas rumah panggung sehingga mengalami luka pada bagian wajah.
Korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Lampia untuk mendapatkan penanganan medis.
Selain itu, petugas juga dilaporkan terkena siraman air panas dan lemparan larutan cabai saat melaksanakan pembongkaran. Meski demikian, aparat tetap berupaya menahan diri dan mengedepankan pendekatan persuasif guna mencegah situasi berkembang menjadi bentrokan yang lebih besar.
Sebagai langkah pengamanan, petugas mengamankan beberapa warga yang dinilai melakukan tindakan provokatif selama proses berlangsung. Mereka tidak ditahan, melainkan dipindahkan sementara dari lokasi untuk meredakan situasi.
“Betul ada anggota kami yang terluka, tetapi sudah ditangani tim medis,” kata Kepala Satpol PP Luwu Timur, Baharuddin.
Ia menjelaskan, bangunan yang dibongkar merupakan milik warga yang belum menyetujui besaran santunan berdasarkan hasil penilaian tim independen. Menurutnya, pemerintah tetap melaksanakan pengosongan setelah melalui tahapan penyelesaian sosial sesuai prosedur.
“Seluruh tahapan telah kami lakukan, mulai dari pendataan, musyawarah, penilaian independen, hingga mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan. Hari ini kami melaksanakan pengosongan lahan,” ujarnya.
Setelah situasi kembali kondusif, proses pengosongan dapat diselesaikan.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari penyediaan lahan untuk pengembangan kawasan **Proyek Strategis Nasional (PSN)** Indonesia Huali Industry Park (IHIP). Sebelumnya, pemerintah juga menyebut telah menempuh berbagai tahapan penyelesaian sosial, termasuk pendataan warga terdampak, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pembayaran santunan kepada warga yang menerima, serta mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Malili bagi pihak yang belum menyepakati nilai santunan.





