Polisi Amankan 54 Jerigen Solar Ilegal di Malili, Diduga Kuat untuk Tambang

oleh -17 pembaca
oleh

Malili — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Timur melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengamankan satu unit mobil Suzuki Mega Carry warna hitam yang mengangkut 54 jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Dusun Labose, Desa Laskap, Kecamatan Malili, Luwu Timur. Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.

Mobil tersebut dikendarai oleh seorang pria berinisial SW (32), warga Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara. Berdasarkan pengakuan SW, ia datang dari Tolala setelah sebelumnya menghubungi seorang warga Dusun Labose bernama MS untuk menanyakan ketersediaan solar. Setelah mendapat informasi bahwa solar tersedia, SW langsung berangkat menuju Malili.

Sesampainya di lokasi, mobil SW diparkir di rumah salah seorang warga. Solar kemudian dikumpulkan oleh rekan MS dari sejumlah rumah pelangsir menggunakan mobil Suzuki Carry putih. Aktivitas ini dilakukan berulang kali hingga terkumpul 54 jerigen, masing-masing berisi sekitar 33 liter solar, yang rencananya akan dibawa ke wilayah Tolala untuk dijual ke salah satu perusahaan tambang.

Solar tersebut dibeli SW dari para pelangsir dengan harga Rp290.000 per jerigen, melalui perantara MS,” terang IPTU Muh. Mubin, Kanit Tipidter Polres Luwu Timur yang memimpin langsung operasi tersebut.

Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, menegaskan bahwa pengangkutan dan penjualan BBM tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini masih kami dalami, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain serta asal-usul dan tujuan akhir distribusi BBM ilegal ini. Dugaan sementara, praktik ini terkait aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara,” ujarnya.

Saat ini, pelaku SW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut.