telusur-news.com, Luwu Timur – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur menangkap pria berinisial Rk (20) pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan yang masih berusia 17 tahun, Luwu Timur, Senin (16/01/23).
Keterangan dihimpun redaksi bahwa, korban hendak pulang ke rumah namun tiba-tiba pelaku datang bersama rekannya dan langsung mengambil kunci motor korban, lalu pelaku memaksa korban masuk ke dalam bangunan sekolah. setelah itu pelaku langsung melakukan aksi bejatnya secara bergantian.
Penangkapan pelaku dipimpin AIPDA Afrianse bersama Personil Unit PPA dan Personil Polsek Burau mengamankan terduga pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur.
Pelaku yang berencana melarikan diri ke Papua, namun tercium jejak dan ditemukan keberadaan pelaku di atas mobil bus menuju arah kota Makassar di Jln. Poros Malili – Palopo Desa Lauwo, Kec. Burau Kab. Luwu Timur pada Rabu 11 Januari 2023 beberapa hari lalu.
Setelah mengamankan pelaku Unit Resmob Lutim segera membawanya ke Mako Polres Luwu Timur untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Kejadiannya pada hari rabu tgl 11 Januari 2023 lalu tepat pukul 00.00 wita, di Dusun Kampung Baru, Desa Manurung, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh inisial RK bersama dengan seorang temannya yang tidak diketahui identitasnya.