telusur-news.com, Luwu Timur – Sebut saja Ismail alias Mail (31) di tangkap polisi lantaran ketahuan memiliki barang haram narkoba jenis sabu di Jalan Trans Sulawesi, Desa Panca Karsa, Kec. Mangkutana, Kab. Luwu Timur, Minggu (05/02/23).
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Syamsudddin SE bersama anggota Sat. Narkoba melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka seorang Ismail alias Mail bin Agus Dg Gassing asal Jl. Ratulangi No. 30, D Kec. Lamajang, Kota Makassar.
Pelaku diamankan berawal polisi mendapat laporan dari informan, bahwa ada sebuah mobil yang di duga sedang membawa narkoba jenis sabu sehingga anggota melakukan penyelidikan sekira pukul 17.50 wita.
Kemudian Tim opsnal narkoba res lutim berhasil mengamankan seseorang lelaki Ismail (31) alias Mail bin Agus Dg Gassing. setelah di periksa polisi berhasil menemukan barang bukti 4 shacet ukuran kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,56 gram dan 1 shacet ukuran besar kosong serta 1 unit mobil grandmax warna putih dengan plat DD 8645 UA dan barang bukti lainnya.
Terduga tersangka di bawah ke Kantor Narkoba Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti berupa 1 unit mobil grandmax warna putih dengan plat DD 8645 UA.
Diketahui, bahwa pelaku memperoleh narkoba jenis sabu dari seseorang lelaki bernama Iksan asal Wotu, kab. Luwu Timur dengan harga satuannya sebesar Rp.8.000.000;( delapan juta rupiah).