Telusur-news.com, Palopo– Polres Palopo saat ini tengah mendalami dugaan korupsi anggaran Pemilu yang melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo. Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayid Ahmed, mengonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan korupsi tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian.
“Iya, sudah ada laporan yang kami terima, tetapi proses penyidikan kami tunda sampai pilkada selesai,” ujar AKP Sayid Ahmed kepada media, Sabtu (19/10).
Keputusan untuk menunda penyidikan diambil dengan tujuan agar tidak mengganggu jalannya proses Pilkada yang sedang berlangsung. Meskipun demikian, Sayid Ahmed memastikan bahwa pihaknya tetap memantau perkembangan kasus ini.
Lebih lanjut, AKP Sayid Ahmed juga mengungkapkan bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp180 juta. “Sekitar begitu,” jawab Sayid saat dikonfirmasi mengenai jumlah kerugian tersebut.
Dalam penyelidikan awal, pihak kepolisian sudah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini. “Sudah ada 5 saksi,” tambah Sayid melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Meskipun penyidikan ditunda, proses pengembalian dana yang diduga disalahgunakan sedang diupayakan. Namun, Sayid menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilanjutkan secara intensif setelah Pilkada selesai.
Hingga berita ini ditayangkan, beberapa wartawan masih berupaya menghubungi Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut terkait dugaan korupsi ini. Namun, upaya klarifikasi melalui sambungan telepon belum mendapatkan jawaban.
Kasus ini menjadi perhatian publik seiring pentingnya menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu di tengah proses Pilkada yang sedang berlangsung di Palopo.