Press Release Capaian Kinerja Pengadilan Agama Malili Tahun 2023

oleh -142 pembaca
oleh

telusur-news.com, Luwu Timur – kinerja Pengadilan Agama menggelar Press Rilis, Ketua Pengadilan Agama Malili YM. Rajiman, S.Hi., MH mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai pertanggungjawaban kinerja kepada publik dalam hal transparansi kinerja terkait penggunaan anggaran negara, diruang media center Pengadilan Agama Malili, Kamis (11/01/24).

Dirinya juga menyampaikan beberapa Penghargaan yang diperoleh selama tahun 2023.

Adapun dalam hal penangganan perkara, yang ditangani selama tahun 2023 sebagai berikut,

Laporan pelaksanaan kegiatan Pengadilan Agama Malili kelas II

Rincian perkara cerai yang telah diterbitkan akta cerai setai bulan pada tahun 2023, diantaranya; pada bulan Januari berjumlah 16 perkara, Februari 24 perkara, Maret 36 perkara, April 22 perkara, Mei 6 perkara, Juni 31 perkara, Juli 39 perkara, Agustus 41 perkara, September 35 perkara, Oktober 36 perkara, November 39 dan Desember 37 perkara.

Faktor penyebab perceraian yang diputuskan pada tahun 2023, diantaranya; Alasan mabuk ada 3 perkara, 60 perkara karena meninggalkan salah satu pihak, 7 perkara sebab di hukum penjara, 2 perkara poligami dan KDRT berjumlah 269 perkara serta masing-masing 5 perkara alasan murtad dan faktor ekonomi, sedangkan madat (Narkoba) 1 perkara, total 364 perkara.

Jika perkara dirinci per Kecamatan se Luwu Timur, yakni ; Kec. Burau berjumlah 59, Wotu 73, Tomoni 86, Angkona 39, Towuti 94, Nuha 38, Wasuponda 29, Mangkutana 39, Kalaena 25, dan kec. Malili mendominasi sebanyak 102 perkara tahun 2023.

Perkara perceraian di Pengadilan Agama Malili berdasarkan jenis pekerjaan, baik PNS 8 perkara melaluiizin atas, TNI masih tergugat / termohon 2 perkara tanpaizin atasan dan dari Polri 1 dengan izin atas dan 3 tanpa izin atasan, jadi jumlah hanya 9 perkara. Sedangkan nelayan 10 perkara, petani 80, wiraswasta 120, dan urusan rumah tangga 212, serta yang lain-lainnya 163 perkara, jadi total 594 perkara.

 

Untuk info lebih lanjut silahkan klik https://pa-malili.go.id dan media sosial di facebook PA Malili