LUWU TIMUR– Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Luwu Timur mendesak PT Vale Indonesia segera membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai Rp311,059 miliar. Pembayaran itu paling lambat 25 Desember 2026. Jika tidak, kemandirian fiskal daerah dinilai terancam.
Desakan itu disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Luwu Timur, Muhammad Nur, S.H., dalam pernyataan publik fraksi. Rabu ( 04/11/26).
Menurut Muhammad Nur, Pemkab Luwu Timur telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) MBLB kepada PT Vale. Hingga kini perusahaan tersebut belum melakukan pembayaran. PT Vale juga belum menyampaikan apakah mengajukan keberatan atas ketetapan itu.
“Fraksi meminta kepastian hukum dan agar tidak bersikap ambivalen, tidak membayar tetapi juga tidak mengajukan keberatan,” demikian inti pernyataan fraksi tersebut.
Program prioritas bupati terancam
Fraksi menilai, jika pajak tidak dibayar hingga batas waktu, program prioritas bupati sulit direalisasikan. Program itu antara lain bantuan dan beasiswa pendidikan, bantuan sosial lansia, serta pupuk gratis bagi petani.
Pajak MBLB merupakan bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD 2026. Upaya itu ditempuh Bupati bersama DPRD di tengah efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Dasar hukum
Fraksi merujuk Pasal 4 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Pasal itu menetapkan Pajak MBLB sebagai pajak kabupaten/kota, sehingga termasuk PAD.
Karena itu, objek MBLB yang sah tetapi tidak dipungut dinilai bukan sekadar pajak yang belum masuk, melainkan potensi PAD yang tidak terealisasi.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan akan terus mengawal dan memperjuangkan hak daerah atas pajak tersebut, karena merupakan keputusan politik yang tertuang dalam APBD.
Hingga berita ini ditulis, redaksi belum memperoleh tanggapan dari PT Vale Indonesia. Redaksi membuka ruang hak jawab.





