RDP Komisi III Sorot Jalan Hauling di Desa Harapan, Warga Minta Verifikasi Peta dan Kompensasi Lahan

oleh -22 pembaca
oleh

LUWU TIMUR – Warga Desa Harapan, Kecamatan Malili, meminta dasar kerja sama komersial antara PT CLM dan PT PDS terkait penggunaan jalan hauling dibuka secara transparan. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur, Senin (21/9/2026), yang kembali menyoroti persoalan penggunaan lahan bersertifikat hak milik (SHM).

Selain penguasaan fisik lahan dan proses hukum yang berjalan, warga mempertanyakan penggunaan jalan hauling yang diduga berkaitan dengan hubungan komersial antara PT CLM dan PT PDS, selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Warga meminta agar objek tanah yang digunakan, periode pemanfaatan, dasar penguasaan, serta pihak penerima manfaat ekonominya dijelaskan secara terbuka.

Perwakilan warga, Awaluddin, menegaskan bahwa IUP tidak otomatis menjadikan seluruh tanah dalam wilayah izin sebagai milik perusahaan.

“IUP adalah izin untuk menjalankan kegiatan pertambangan, bukan sertifikat kepemilikan tanah. Jika lahan bersertifikat masyarakat digunakan dan dikomersialkan, penyelesaian dengan pemegang hak harus dipastikan,” ujarnya.

Warga juga meminta verifikasi bersama antara peta atau koordinat jalan hauling, SHM, gambar ukur, dan kondisi aktual di lapangan. Mereka mempertanyakan apakah bidang tanah yang digunakan dalam hubungan komersial CLM–PDS telah diselesaikan haknya dengan pemilik sah.

Sementara itu, Azwar Anwar meminta DPRD tidak hanya memeriksa keberadaan IUP, tetapi juga memastikan pemegang izin telah memenuhi kewajiban menyelesaikan hak atas tanah.

Warga merujuk Pasal 136 dan Pasal 138 UU Minerba yang membedakan kewenangan pertambangan dari kepemilikan tanah. Berdasarkan hal itu, mereka mendorong pemeriksaan objektif terhadap dokumen penggunaan lahan dan kompensasi, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya pelanggaran.

“Investasi yang kuat harus dibangun bersama kepastian bagi perusahaan dan pemilik tanah. Jika hak dan kewajiban diselesaikan, konflik berkepanjangan dapat dihindari,” kata Awaluddin.