Telusur-news.con, Luwu Timur – Media sosial adalah panggung yang ampuh. Sebuah rekaman warga yang meronta atau berteriak histeris di depan kamera akan langsung membangkitkan emosi dan simpati publik. Namun, kita perlu mengingat bahwa sejak awal tahun 2026, telah teridentifikasi adanya upaya sistematis untuk membangun narasi tertentu. Pada Februari 2026, beberapa unggahan di media sosial dengan cepat menyebarkan video yang menggambarkan seolah-olah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengerahkan pasukan untuk melakukan penggusuran paksa terhadap petani Laoli. Namun, fakta di lapangan pada hari itu sangat berbeda. Yang terjadi hanyalah pemasangan plang penanda aset daerah oleh Satpol PP yang dikawal aparat kepolisian, didampingi oleh warga dan Kepala Desa Harapan. Sekretaris Daerah Luwu Timur yang memimpin kegiatan tersebut dengan tegas membantah adanya tindakan pemaksaan atau penggusuran. Bahkan, video adu mulut yang beredar disebut-sebut bukanlah antara aparat dengan petani, melainkan antara warga Lampia dengan petani penggarap—sebuah konflik horizontal yang berhasil diredam oleh aparat di lokasi. Fakta ini menunjukkan bahwa cerita yang kita konsumsi di linimasa seringkali telah melalui proses penyuntingan yang sangat selektif, dihilangkan konteksnya, lalu dikemas ulang menjadi narasi yang menggugah sentimen.
Kompleksitas di Lapangan: Ketegangan yang Tak Selalu Terekam
Jika kita hanya mengandalkan video yang beredar, kita akan percaya bahwa hanya warga yang menjadi korban kekerasan. Namun, gambaran di lapangan pada puncak proses penertiban lahan, Kamis (30/7/2026), jauh lebih kompleks dari sekadar narasi korban dan penindas. Aksi penolakan yang terjadi sejak pagi hari diawali dengan pembakaran tumpukan ranting kayu yang dipasang melintang di badan jalan untuk menghalangi rombongan petugas. Di sebuah jembatan menuju lokasi, terjadi aksi saling dorong antara warga dan petugas.
Dalam situasi yang memanas ini, aparat yang bertugas menghadapi perlawanan yang tidak ringan: seorang anggota Satpol PP terkena hantaman sebatang kayu yang diarahkan dari atas rumah panggung warga, mengenai bagian wajahnya hingga harus dievakuasi ke Puskesmas Lampia. Tidak hanya itu, personel lainnya juga disiram dengan air panas dan larutan cabai. Ini adalah fakta yang jarang terekam kamera, tetapi nyata terjadi di lapangan. Di sisi lain, aparat yang bertugas bukannya tanpa upaya untuk mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi. Ketegangan yang terjadi pada Jumat (31/7/2026) justru berhasil diredam setelah aparat TNI dan Polri masuk ke lokasi untuk memisahkan kedua belah pihak dan mengamankan situasi. Bahkan ketika terjadi insiden keterlibatan fisik antara petugas dan pendamping hukum warga, sejumlah personel lain disebut berupaya melerai dan mencegah rekan-rekannya bertindak lebih jauh. Ini menunjukkan bahwa di tengah tekanan dan provokasi di lapangan, masih ada upaya untuk menjaga batas-batas kemanusiaan.
Upaya Pemulihan: Kehadiran Negara di Tengah Transisi
Yang juga perlu dicatat, pemerintah daerah telah menyiapkan langkah-langkah pemulihan bagi warga terdampak. Hunian sementara berupa rumah kontrakan di Desa Lampia disediakan bagi warga yang pondoknya terdampak, lengkap dengan bahan makanan pokok seperti beras, minyak goreng, ikan kaleng, kopi, susu, teh, gula, serta peralatan dapur berupa kompor dan gas. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan warga tetap mendapatkan kebutuhan dasar dan perlindungan selama masa transisi. Komnas HAM sendiri dalam rekomendasinya tertanggal 30 Juli 2026 menekankan pentingnya pemulihan penghidupan masyarakat terdampak setelah mereka tidak lagi mengusahakan lahan tersebut—sebuah poin yang sejalan dengan upaya yang dilakukan pemerintah daerah.
Membaca Adegan di Depan Kamera: Antara Ekspresi dan Performa
Salah satu narasi yang paling mudah terekam kamera adalah adegan warga yang meronta atau berteriak saat berhadapan dengan aparat. Namun, mari kita gunakan nalar sehat. Dalam situasi penertiban lahan yang sah secara hukum, jika seseorang dengan sengaja meronta di depan kamera, apakah itu semata-mata ekspresi keputusasaan, ataukah bisa jadi itu adalah performa yang dirancang untuk membangun simpati publik? Fakta di lapangan menunjukkan bahwa perlawanan yang terjadi bukanlah sekadar pasif: pembakaran ranting di jalan, penghadangan di jembatan, pelemparan kayu dari ketinggian, dan penyiraman air panas adalah tindakan aktif yang membahayakan banyak pihak. Ketika aparat yang menjadi sasaran kekerasan justru harus menerima luka, sementara rekaman yang beredar hanya memperlihatkan adegan “warga meronta”, kita patut bertanya: adakah seleksi adegan yang disengaja untuk menghilangkan bagian di mana warga menjadi agresor?
Kebenaran di Balik Potongan: Melihat Fakta secara Utuh
Kita hidup di zaman di mana kebenaran seringkali menjadi korban pertama dari sebuah narasi. Kasus Laoli adalah pengingat bahwa media sosial bukanlah pengadilan, dan potongan video bukanlah fakta hukum. Di balik setiap rekaman yang menggugah emosi, ada konteks panjang yang seringkali sengaja dihilangkan: status hukum lahan sebagai aset daerah yang sah dengan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0; seluruh tahapan hukum yang telah ditempuh, termasuk sosialisasi, musyawarah, penilaian santunan, hingga penitipan uang santunan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili; serta fakta bahwa di tengah narasi tentang warga yang tertindas, ada petugas yang harus menerima hantaman kayu dan siraman air panas, sementara di sisi lain aparat juga berupaya menjaga pendekatan humanis dan melerai ketegangan.
Penutup: Mengajak Nalar, Bukan Terjebak Emosi
Konflik agraria selalu meninggalkan luka. Namun, menyembuhkan luka tidak bisa dilakukan dengan membiarkan narasi sepihak menguasai ruang publik. Keadilan tidak hanya untuk yang lemah, tetapi juga untuk yang benar. Jika kita ingin menjadi masyarakat yang adil, kita harus berani melihat fakta yang tidak nyaman: bahwa di Laoli, kekerasan tidak hanya datang dari satu arah, dan bahwa di tengah ketegangan itu pun masih ada upaya untuk mengedepankan dialog dan kemanusiaan. Mari kita hentikan kebiasaan menghakimi hanya berdasarkan video viral. Mari kita gali fakta, dengar semua pihak, dan percayakan penyelesaian pada mekanisme hukum yang telah disediakan. Karena pada akhirnya, sejarah tidak akan diingat dari seberapa viral sebuah video, tetapi dari seberapa adil kita dalam menyikapi kebenaran.
By : Erwin (Batara Guru Institut)





