telusur-news.com, Luwu Timur – Penyidik seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menetapkan satu orang (Hj. SIN) tersangka pada proyek pembangunan rumah nelayan tahun 2015 lalu, di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Rabu, (17/01/2024).
Penetapan tersangka terhadap Hj. SIN yang juga Direktur PT. Typutra Morinda Indonesia, selaku perusahaan pelaksana pembangunan rumah nelayan usai penyidik Kejari Lutim melakukan rangkaian pada proses pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap ahli dan gelar perkara, ungkap Kejakasaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Dr. Yadyn kepada wartawan.
Modus tersangka, meminjamkan perusahaannya kepada pihak lain dan tidak melaksanakan tugas serta kewajibannya selaku pelaksana.
“Dalam pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak telah disepakati sehingga mengakibatkan uang negara yang dibayarkan lebih besar dibandikan dengan prestasi yang diterima,” ujarnya.
Akibatnya kerugian negara sebesar Rp. 361.950.000. Hal itu juga berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sulsel.
Tersangka dikenakan primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Bahkan tambahnya, subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.