Sat Res Narkoba Tangkap Sorang Pemakai Narkoba di Luwu Timur 

oleh -154 pembaca
oleh

telusur-news.com, Luwu Timur – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial BJ (32), di Dusun Pepuro Utara 1, Desa Cendana hijau, Kec. Wotu, Kab. Luwu Timur, Senin (16/01/2023) kemarin.

Kasat Narkoba Polres Lutim, AKP Syamsuddin menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika yang sudah meresahkan di daerah tersebut.

Mendapati informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Syamsuddin didampingi KBO Narkoba IPDA Muh. Yunus bersama Anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktifitas mencurigakan, sehingga menangkap serta memeriksa seorang pelaku berinisial BJ.

“Kami mulanya mencurigai gerak gerik BJ, sehingga dia diperiksa. Saat digeledah badan dan ditemukan narkotika dengan berat brutto 0,22 Gram.1 batang pireks yang masih berisi endapan shabu dan 1 handphone android,” kata Syamsuddin.

Pelaku BJ (32) yang beralamat Desa Laro, Kec. Burau, Kab. Luwu Timur. Menurutnya, Narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari kenalannya yang bernama Angga sebesar Rp.500.000; ( Lima ratus ribu rupiah) ukuran sachet kecil, namun pada saat penangkapan Angga melarikan diri.

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mako polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 huruf a ayat 1 UU no 35 Th 2009 tentang Narkotika.