Telusur-news.com, Luwu Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kepolisian Resor Luwu Timur menghentikan sementara pemanfaatan bangunan gedung milik PT Prima Utama Lestari (PUL) di Jalan Poros Malili–Tarengge, Selasa (16/09/2025).
Tindakan ini dilakukan karena pihak PT PUL tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan tertulis sejak Desember 2024 hingga September 2025.
Kepala Satpol PP Lutim, Indra Fawzy, menegaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan langkah tegas pemerintah daerah dalam menegakkan Perda Nomor 15 Tahun 2010 Pasal 85 ayat (2).
“Kami hadir hari ini untuk menegakkan perda dengan menghentikan sementara pemanfaatan gedung yang belum memenuhi ketentuan perizinan,” jelas Indra.
Adapun fasilitas yang disegel sementara meliputi 13 item, di antaranya gedung kantor, mess karyawan, mess PJO, gedung laundry, kantin, laboratorium, rumah genset, workshop, fuel storage, toilet, pos keamanan, pengolahan limbah, serta gedung carwash yang belum tersedia.
Jika dalam 30 hari kalender sejak penghentian sementara kewajiban perizinan tidak dipenuhi, maka gedung PT PUL akan dikenakan sanksi penghentian permanen.
Menanggapi hal ini, Kepala Teknik Tambang PT PUL, Doni, menyampaikan permohonan maaf dan komitmen perusahaan untuk segera melakukan perbaikan.
“Kami mohon maaf atas kejadian ini dan berharap mendapat arahan agar persoalan ini cepat selesai, sehingga keluarga besar PT PUL dapat kembali menempati gedung ini,” ujar Doni.
Kegiatan penghentian sementara turut disaksikan oleh **Kadis PUPR Syahmuddin, Camat Malili H. Hasimning, Kabid Dalag DPMPTSP Saenab, KBO Samapta Polres Lutim Ayub Nugaluma, jajaran Satpol PP, serta pihak eksternal PT PUL. (NT).