telusur-news.com, Luwu Timur – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur kembali menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RS (39) di Jalan Melati, Dusun Kiku, Desa wawondula, Kec. Towuti, Kab. Luwu Timur, Rabu (01/02/23).
Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora SIK MH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Syamsuddin SE, didampingi KBO Sat Narkoba IPDA Muh. Yunus bersama Anggota Sat. Narkoba melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka RS.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa pelaku kerap lakukan transaksi narkotika yang sangat meresahkan.
Selanjutnya AKP Syamsudddin langsung melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktifitas mencurigakan, sehingga menangkap serta memeriksa ketiga pelaku beserta barang bukti.
“Kami mulanya mencurigai gerak gerik para pelaku, sehingga diperiksa dan ditangkap. Saat digeledah di rumah salah satu pelaku ditemukan narkotika jenis sabu berat bruto1,18 dari 6 shacet berukuran kecil,” kata Syamsuddin.
Barang tersangka RS, 6 shacet ukuran kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,18, dan 2 shacet ukuran sedang bekas simpan shabu, 1 batang sendok shabu, 1 buah handphone, 1 bungkus rokok Sampoerna serta 10 lembar uang kertas pecahan 100 ( senilai Rp1.000.000)
Hasil interogasi singkat, bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari seseorang lelaki bernama Isa yang beralamat di Kec. Wotu, kab. Luwu Timur seharga Rp.3.000.000;( tiga juta rupiah).
Pelaku beserta barang bukti sel tahanan Sat Res Narkoba Lutim untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum. Penindakan yang diambil penyidik dengan mengamankan pelaku dan Riksa, mengamankan barang bukti dan lengkapi mindik untuk ke Labfor
Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1 ) subs Pasal 112 ayat (1) UU no 35 Th 2009 ttg Narkotika.