Kerap Kali Transaksi Narkoba, Polres Luwu Timur Kembali Berhasil Amankan Seorang Lelaki Diduga Pelaku 

oleh -142 pembaca
oleh

telusur-news.com, Luwu Timur – Sat Res Narkoba Polres Luwu Timur mengamankan Agus Tandus alias Mas Agus Bin Budiono (48) diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis shabu di Desa Balambano, dusun Togo, Kec. Wasuponda, Kab. Luwu Timur, Kamis (05/01/23).

Opsnal tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP Syamsuddin SE, didampingi KBO Sat Narkoba IPDA Muh. Yunus bersama tim melakukan penyelidikan disalah satu rumah warga di daerah tersebut.

Satres Narkoba mendapat laporan dari warga bahwa jika di TKP tersebut jadi tempat transaksi obat terlarang, yakni narkotika jenis shabu disalah satu rumah.

Tim Opsnal anggota sat res narkoba berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama Agus Tandus alias Mas Agus Bin Budiono (48), setelah di lakukan pemeriksaan menemukan barang bukti yang di buang di dalam tong sampah.

Adapun barang bukti berupa 1 shacet ukuran sedang berisikan 9 shacet berukuran kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,00 Gram, 1 buah Cup kosmetik warna merah, 1 bal shacet kosong berukuran kecil, 1 buah handphone android merek OPPO 7A warna hitam, dan 1 buah handphone android merek VIVO Y35 warna hitam.

“Tersangka beserta barang bukti di bawah ke Kantor Sat Res Narkoba Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan ancaman hukuman melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU no 35 Th 2009 tentang Narkotika,” ungkap kasat Narkoba AKP Syamsuddin SE.

Laporan; Kism4n