Sorotan Publik Menguat, Dugaan Pencemaran Sungai Ussu Belum Berujung; DPRD Dijadwalkan Gelar RDP

oleh -17 pembaca
oleh

Malili, – Dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Ussu yang dikaitkan dengan aktivitas PT Prima Utama Lestari (PT PUL) kembali menjadi perhatian publik. Hingga kini, berbagai pihak menilai belum terlihat langkah konkret yang disampaikan secara terbuka terkait penanganan persoalan tersebut.

Ketua Pengurus Pusat HAM-LUTIM, Rishariyadi, mendorong lembaga terkait, termasuk DPRD, aparat kepolisian, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan secara optimal.

“Kami berharap seluruh pihak menjalankan kewenangannya secara maksimal dan transparan, agar persoalan ini mendapatkan kejelasan,” ujarnya dalam keterangan beberapa hari lalu.

Menurutnya, perhatian publik terhadap kasus ini terus meningkat, seiring adanya laporan masyarakat terkait kondisi Sungai Ussu yang disebut mengalami perubahan, terutama saat musim hujan.

Rishariyadi juga menilai pentingnya pengawasan yang berkelanjutan terhadap aktivitas industri di wilayah tersebut. Ia menyampaikan bahwa apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang, maka perlu ada langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika terbukti terdapat pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti dinamika di lapangan, termasuk adanya laporan hukum yang melibatkan warga. Menurutnya, kondisi tersebut perlu disikapi secara bijak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Pengurus Pusat HAM-LUTIM telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Luwu Timur. DPRD disebut telah merespons dan menjadwalkan RDP pada Selasa, 31 Maret 2026.

“Kami telah menerima jawaban dari DPRD. RDP dijadwalkan segera, dan kami berharap forum ini dapat menghadirkan kejelasan serta solusi yang berimbang,” tambahnya.

RDP tersebut diharapkan menjadi ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan secara terbuka, termasuk perusahaan, pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak PT PUL maupun instansi terkait mengenai hasil penanganan dugaan pencemaran tersebut.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat Luwu Timur. Berbagai pihak berharap proses yang berjalan dapat mengedepankan transparansi, berbasis data, serta memperhatikan kepentingan lingkungan dan masyarakat secara berimbang.