Luwu Timur – Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Luwu Timur kembali menuai polemik. Sebut saja Slamet pemilik tambang warga Desa Teromu, Kecamatan Kalaena, diduga melakukan intimidasi dan penghalangan terhadap jurnalis yang sedang meliput aktivitas penambangan di Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana.
Lebih parah lagi, aktivitas penambangan liar tersebut dilaporkan telah merusak fasilitas publik. Tower Sutet terancam ambruk, sementara tanggul bronjong di sekitar sungai mengalami kerusakan akibat pengerukan pasir secara ilegal, tulis Ria Astutidi akun FB nya.
Meski tambang tersebut jelas-jelas tidak memiliki izin resmi, Slamet bersama kelompoknya disebut kerap bertindak arogan, bahkan seakan kebal hukum. Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat yang menuntut aparat penegak hukum segera bertindak dan tidak melakukan pembiaran.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Luwu Timur,Anto Albadru menegaskan, intimidasi terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi.
“Profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aparat penegak hukum jangan ragu, harus tegas terhadap pelaku tambang ilegal dan jangan ada kesan pembiaran. Jika dibiarkan, ini bukan hanya merugikan pers, tapi juga masyarakat luas,” tegasnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalis dapat dipidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Hal ini menegaskan bahwa negara serius melindungi kebebasan pers.
Intimidasi terhadap jurnalis bukan hanya persoalan pribadi pekerja media, melainkan ancaman langsung terhadap hak masyarakat memperoleh informasi yang benar. Jika kebebasan pers ditekan, maka fungsi kontrol sosial pers terhadap penyelenggaraan pemerintahan juga lumpuh.
Warga sekitar lokasi tambang pun mengaku resah. Mereka khawatir kerusakan tanggul akan memicu banjir dan robohnya tower Sutet berdampak besar bagi kelistrikan di wilayah tersebut.
“Kalau tower itu tumbang, bukan hanya desa sini yang gelap, tapi bisa meluas ke daerah lain. Kami minta pemerintah segera turun tangan,” keluh salah seorang warga Kalaena yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan tajam. Publik menanti sikap tegas aparat penegak hukum dalam menindak oknum pemilik tambang ilegal sekaligus memberikan jaminan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.