telusur-news.com, Luwu Timur – MR (13) pelaku atau terlapor pelecehan seksual terhadap seorang gadis yang di merekam melalui ponsel pelaku saat korban sedang mandi.
Polsek Malili terapkan Restorasi Justice pada kasus diduga pelecehan seksual, hal tersebut didamaikan dengan kedua belah pihak, dengan itu terlapor dan pelapor membuat surat pernyataan damai di kantor Polsek Malili, Desa Puncak Indah, Selasa (24/01/23).
“Kami Polsek Malili melaksanakan perintah Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora SIK MH untuk mengutamakan penyelesaian permasalahan hukum melalui mekanisme RJ (Restoratif Justice) untuk mencapai tujuan keadilan dan kemanfaatan hukum kepada para pihak,” kata Kapolsek Malili AKP M Wemben S.Sos
Kasus pelecehan terjadi pada 20 Januari 2023 lalu di rumah korban saat sedang mandi, namun apa yang merasuki pikiran pelaku sehingga nekad melakukan hal yang tidak terpuji.
Hal tersebut terungkap lantaran disekitar TKP banyak bocah sedang bermain dan hanya pelaku yang berada di sekitar TKP tersebut, sehingga korban tak berkutik lagi karena terungkap bahwasanya pelaku videokan korban memakai ponselnya, dan saat itu pula korban melapor langsung kejadian tersebut ke kantor polisi.
Usai menjalani beberapa proses, kemudian korban memaafkan pelaku dengan mediasi yang difasilitasi oleh polsek Malili. Dengan langkah-langkah yang telah dilakukan, diantaranya; mempertemukan pihak pelapor dan terlapor, membuat surat pernyataan, membuat surat pencabutan laporan, BAP tambahan dan Dokumentasi dan vidio Testimoni, menyerahkan terlapor (anak) kepada orang tua yang mana sebelumnya di mengamankan oleh Polsek Malili.