Telusur-news.com, LUWU TIMUR– Penyidik dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Luwu Timur bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan seorang penyuluh perikanan, yang diduga melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah, kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada Kamis (7/11/2024). Penyerahan ini juga disertai barang bukti yang relevan.
Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib, menjelaskan bahwa tersangka diduga melanggar aturan netralitas ASN dalam Pilkada karena terekam hadir di posko pemenangan salah satu pasangan calon dan mengacungkan simbol jari yang menunjukkan nomor urut calon tersebut.
“Tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Kini, proses hukum akan dilanjutkan di pengadilan,” ungkap Sukmawati.
Kasus ini mencuat setelah foto oknum ASN yang menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu tersebar di media sosial. Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang ASN, kepala desa, atau lurah berpihak pada salah satu calon selama tahapan Pilkada berlangsung.
“Setelah ini, penuntut umum akan menyusun berkas dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Sukmawati.
Penanganan tegas terhadap kasus ini menjadi sinyal bahwa netralitas ASN dalam Pilkada akan terus dijaga demi terciptanya proses demokrasi yang jujur dan adil.