Tingkatkan Keselamatan Berkendara di Unhas, K3 Himbau Batas Kecepatan 30 Km/Jam

oleh -11 pembaca

Telusur-news.com, Makassar – Universitas Hasanuddin melalui Subdirektorat Sistem Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Kesejahteraan Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) melaksanakan Inspeksi Rutin Selasa, 03 Desember 2024.

Hadir Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Alumni, dan Sistem Informasi, Prof. Dr. Farida Patittingi, SH., M.Hum, D, Kasubdit Sistem Jaminan K3 dan Kesejahteraan, Prof. Dr. Lalu Muhammad Saleh, SKM. M.Kes, dan para Duta K3 dari seluruh perwakilan fakultas dan unit kerja pada lingkup Unhas.

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Alumni, dan Sistem Informasi, Prof. Dr. Farida Patittingi mengungkapkan keprihatinannya terhadap peningkatan angka kecelakaan di lingkungan Unhas, terutama selama musim hujan.

“Pada bulan lalu tercatat adanya peningkatan signifikan pada kasus kecelakaan di kampus. Faktor cuaca dan kurangnya kewaspadaan menjadi salah satu penyebab utama,” ujar Prof Farida.

Inspeksi ini juga menjadi momentum bagi pihak universitas untuk mengingatkan kembali pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 Tahun 2009.

“Kami menghimbau seluruh pengendara motor maupun mobil untuk selalu mengurangi kecepatan saat memasuki area kampus. Hal ini demi keselamatan bersama,” tambah Prof. Farida.

Sementara itu, Kasubdit Sistem Jaminan K3 dan Kesejahteraan, Prof. Dr. Lalu Muhammad Saleh, SKM. M.Kes, menjelaskan bahwa inspeksi rutin ini tidak hanya dilakukan untuk memastikan keamanan berkendara, tetapi juga mendukung terciptanya budaya K3 di lingkungan kampus.

“Kami terus berupaya membangun kesadaran sivitas akademika bahwa keselamatan merupakan prioritas utama. Program ini akan terus kami tingkatkan dengan melibatkan seluruh Duta K3 Unhas,” jelas Prof Lalu.

Duta K3 Unhas yang hadir turut memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya berhati-hati dalam berkendara. Selain itu, mereka juga membagikan selebaran yang berisi imbauan untuk membatasi kecepatan kendaraan maksimal 30 km/jam saat berada di area kampus.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen universitas dalam mendukung pengurangan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus mendorong budaya berkendara yang lebih bertanggung jawab di area kampus.

Red_tnc: Andi Sukri