Towuti — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur kembali mencatatkan prestasi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rangka Operasi Antik Lipu 2025, tim berhasil menangkap seorang Target Operasi (TO) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Terduga pelaku berinisial YS (25 tahun), warga Kecamatan Towuti, diamankan pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WITA, di sebuah rumah kos di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti.
Penangkapan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Nasruddin, didampingi KBO Sat Narkoba IPDA Asmin Mariong, serta sejumlah anggota Satresnarkoba. Dari hasil penggeledahan di kamar kos YS, polisi menyita 22 sachet sabu seberat 6,16 gram brutto, 10 ball sachet kosong, 1 timbangan digital, 1 pipet plastik, 1 kotak plastik bening, 1 unit handphone Samsung warna hitam, serta uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil transaksi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan informasi terkait aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti sabu beserta peralatan yang biasa digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba.
Saat dimintai keterangan awal, YS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan akan diedarkan. Hal ini memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar narkoba di wilayah Luwu Timur.
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari target Operasi Antik Lipu 2025 yang kami fokuskan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Luwu Timur,” ujar Bripka A. Muh. Taufik, Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur.
Polres Luwu Timur mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara warga dan aparat hukum menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba.