Telusur-news.com, Luwu Timur– Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, SE, memimpin Sidang Paripurna Ke-XIII Masa Sidang Ke-III Tahun Sidang 2024-2029 pada Selasa (03/12/2024). Agenda utama sidang tersebut adalah pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Luwu Timur sisa masa jabatan 2024-2029, Yusuf Pombatu, SE, dari Partai Amanat Nasional (PAN). Yusuf Pombatu dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan H. Usman Sadik, S.Sos., M.Si., yang telah resmi mengundurkan diri.
Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRD Luwu Timur menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta.
“Atas nama Pimpinan dan segenap anggota Dewan Yang Terhormat, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu atas kehadiran dan kesediaannya memenuhi undangan kami pada hari ini,” ujar Ober Datte.
Ketua DPRD menjelaskan, pelantikan Yusuf Pombatu sebagai anggota DPRD didasarkan pada dua keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, yaitu:
1. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1105/IX/Tahun 2024 tentang pemberhentian H. Usman Sadik, S.Sos., M.Si., sebagai anggota DPRD Luwu Timur masa jabatan 2024-2029.
2. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1340/XI/Tahun 2024 tentang pengangkatan Yusuf Pombatu, SE, sebagai anggota DPRD Luwu Timur sisa masa jabatan 2024-2029.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Badan Musyawarah DPRD Luwu Timur menetapkan agenda pelantikan melalui Keputusan Nomor 21/BAMUS/XI/TAHUN 2024.
Dalam sambutannya, Ober Datte menegaskan pentingnya pengucapan sumpah dan janji sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional.
“Pelantikan ini bukan hanya formalitas, tetapi komitmen untuk menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.
Yusuf Pombatu menyampaikan kesiapan dirinya untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Ia berjanji akan bekerja keras untuk mewujudkan aspirasi masyarakat Luwu Timur.
Dengan pelantikan ini, DPRD Luwu Timur diharapkan semakin solid dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran demi kemajuan daerah.
Laporan, I_One