Telusur-news.com, Luwu Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis (17/10), tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Andi Imran.
“Dari hasil pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni LS (34) seorang ibu rumah tangga, serta dua rekannya, MR (26) dan SK (42). Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 1,67 gram yang dibungkus dalam beberapa sachet, serta alat hisap sabu,” ujar Bripka Taufik.
Ketiga pelaku diduga berperan sebagai penjual dan kurir narkoba. Saat ini, mereka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. “Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba di wilayah Luwu Timur. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.
.