Akun LBH Makassar Diduga Sebarkan Informasi Keliru soal Pemasangan Plang Lahan Pemkab Lutim

oleh -5 pembaca
oleh
Oplus_131072

MALILI — Informasi terkait pemasangan plang lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Sabtu (14/2/2026), ramai dipersoalkan di media sosial. Salah satu unggahan dari akun Facebook Lembaga Bantuan Hukum Makassar – YLBHI menyebut adanya dugaan penggusuran paksa terhadap petani, namun klaim tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Unggahan berbentuk video reels itu menyebut Pemkab Luwu Timur mengerahkan aparat untuk memaksa masuk dan menggusur lahan petani Laoli. Narasi tersebut menuai reaksi karena dianggap menyudutkan pemerintah daerah.

Berdasarkan pantauan media di lokasi pada hari pemasangan plang, kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur berlangsung tanpa penggusuran. Aparat yang bertugas hanya memasang plang penanda lahan, dikawal kepolisian, serta disaksikan oleh warga dan Kepala Desa Harapan.

Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan bahwa pemasangan plang dilakukan semata-mata untuk menegaskan status penguasaan lahan milik pemerintah daerah.

“Kami memasang plang pada titik-titik yang memang masuk lahan Pemkab Luwu Timur sesuai Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0,” ujar Ramadhan saat memimpin kegiatan tersebut.

Ia juga membantah adanya tindakan represif sebagaimana yang beredar di media sosial.

“Tidak ada penggusuran paksa. Satpol PP tidak melakukan tindakan kekerasan atau memaksa petani keluar dari lahan,” tegasnya.

Adapun video adu mulut yang beredar di media sosial, menurut keterangan aparat di lokasi, merupakan ketegangan antara sesama warga dan petani penggarap. Situasi tersebut dapat segera diredam oleh petugas keamanan yang berjaga.

Lahan Pemkab dan Riwayat Pengelolaan

Sebagai informasi, lahan seluas 394,5 hektare di Dusun Laoli tercatat sebagai lahan bersertifikat Hak Pengelolaan dengan NIB 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Lahan tersebut merupakan kompensasi dari PT Inco, yang kini menjadi PT Vale Indonesia Tbk, atas proyek PLTA Karebbe.

Sebelumnya, PT Inco memegang sertifikat Hak Pakai atas lahan tersebut sejak 2007 hingga 2032. Namun, belakangan sejumlah warga mengaku telah mengelola kawasan itu sejak akhir 1990-an dengan menanam berbagai komoditas perkebunan.

Dalam proses hukum yang pernah bergulir, terungkap bahwa pengelolaan lahan oleh warga dilakukan tanpa alas hak yang sah. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malili, di mana salah satu saksi mengakui membuka dan mengolah lahan tanpa izin pemilik sah.

Berdasarkan fakta tersebut, Pemkab Luwu Timur menegaskan bahwa pemasangan plang dilakukan sebagai langkah administratif dan pengamanan aset daerah, bukan sebagai tindakan penggusuran paksa sebagaimana yang dinarasikan di media sosial.