LUWU TIMUR — Ketua BAIN HAM RI Luwu Timur, Muttafik Siddik, resmi melaporkan PT Prima Utama Lestari (PUL) ke Polres Luwu Timur terkait dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan dan penggunaan jalan nasional sebagai jalur angkutan hasil tambang di Desa Ussu, Kecamatan Malili.

Laporan pengaduan tersebut ditempuh setelah BAIN HAM RI menyatakan surat somasi kepada PT PUL tertanggal 27 Agustus 2026 tidak mendapat tanggapan hingga batas waktu 3×24 jam yang diberikan.
Dalam somasi itu, BAIN HAM RI meminta perusahaan menghentikan aktivitas lalu lintas kendaraan berat pengangkut hasil tambang di atas jalan nasional serta memastikan kelengkapan perizinan penggunaan jalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masa waktu somasi 3×24 jam telah lewat tanpa tanggapan sama sekali dari PT PUL. Pihak perusahaan tetap melintas dengan armada kendaraan berat setiap hari hingga saat ini tanpa mengantongi izin resmi dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan,” tegas Muttafik dalam keterangannya, Senin (01/09/26).
Kini Masuk Ranah Penegakan Hukum
Dengan laporan tersebut, BAIN HAM RI meminta kepolisian tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga melakukan verifikasi lapangan terhadap aktivitas hauling PT PUL.
BAIN HAM RI meminta aparat memeriksa penggunaan jalan nasional, kelengkapan dokumen kendaraan, kesesuaian dimensi dan muatan kendaraan, serta dasar hukum aktivitas pengangkutan hasil tambang.
Lembaga tersebut juga meminta kepolisian memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.
Namun, seluruh dugaan yang dilaporkan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.
BBPJN Sulsel Ikut Didesak Berikan Kepastian
Selain membuat laporan kepada Polres Luwu Timur, BAIN HAM RI pada hari yang sama juga menyampaikan pengaduan kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan.
Pengaduan tersebut diarahkan untuk meminta kepastian mengenai status izin atau persetujuan pemanfaatan jalan nasional yang disebut digunakan kendaraan hauling PT PUL.
Persoalan ini menjadi penting karena ruas jalan nasional merupakan fasilitas publik yang penggunaannya harus memperhatikan fungsi jalan, keselamatan lalu lintas, daya dukung konstruksi, serta ketentuan pemanfaatan jalan.
Karena itu, BAIN HAM RI meminta BBPJN Sulawesi Selatan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi: apakah PT PUL memiliki izin atau persetujuan yang sah untuk menggunakan ruas jalan nasional tersebut sebagai jalur hauling dan crossing?
Jika izin tersebut ada, dasar dan ruang lingkupnya perlu dijelaskan. Jika belum ada, tindakan selanjutnya menjadi kewenangan instansi penyelenggara jalan sesuai ketentuan.
Soroti Dugaan ODOL dan Legalitas Armada
BAIN HAM RI juga meminta kepolisian memeriksa kemungkinan pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL) serta kelengkapan dokumen teknis kendaraan yang digunakan untuk aktivitas hauling.
Menurut lembaga tersebut, penggunaan kendaraan berat di jalan publik perlu diawasi karena berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan dan kondisi infrastruktur.
Namun, dugaan ODOL maupun kerusakan jalan tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan, pengukuran, atau temuan resmi dari instansi berwenang.
Empat Permintaan kepada Polisi
Dalam laporan yang disebut dilengkapi empat lembar bukti pendukung, BAIN HAM RI menyampaikan sejumlah permintaan kepada Kapolres Luwu Timur.
Pertama, melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memeriksa aktivitas hauling dan penggunaan jalan nasional.
Kedua, menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum apabila ditemukan bukti dugaan pelanggaran.
Ketiga, melakukan pemeriksaan terhadap dasar legalitas penggunaan jalan dan kelengkapan dokumen kendaraan.
Keempat, memeriksa dugaan pelanggaran dimensi maupun muatan kendaraan apabila terdapat indikasi ODOL.
Dari Polemik Jalan ke Ujian Kepastian Hukum
Laporan BAIN HAM RI kini menempatkan persoalan hauling PT PUL dalam ruang pemeriksaan aparat dan instansi teknis.
Publik menunggu jawaban dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan, terutama mengenai status izin penggunaan jalan nasional, kelayakan dan legalitas armada, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengangkutan hasil tambang.
Di sisi lain, PT PUL tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas laporan serta tudingan yang disampaikan BAIN HAM RI.
Dengan demikian, laporan ini bukan berarti telah membuktikan adanya tindak pidana. Status hukum PT PUL harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, dan keputusan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Yang kini menjadi perhatian adalah apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen oleh Polres Luwu Timur serta kepastian administratif dari BBPJN Sulawesi Selatan.
Jalan nasional adalah fasilitas publik. Karena itu, kepastian mengenai siapa yang berhak memanfaatkannya, dengan izin apa, untuk kepentingan apa, dan dengan standar keselamatan seperti apa menjadi pertanyaan publik yang layak dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang.
Laporan tersebut turut ditembuskan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan serta sejumlah pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi PT Prima Utama Lestari dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas seluruh materi pemberitaan ini.





