LUWU TIMUR, — Penggunaan ruas Jalan Trans Sulawesi–Malili untuk aktivitas hauling kendaraan bermuatan tambang PT Prima Utama Lestari (PUL) di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali mendapat sorotan. Selasa (01/09/26)
Kali ini, Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPD BAIN HAM RI) Kabupaten Luwu Timur secara resmi melayangkan surat somasi dan peringatan kepada manajemen PT PUL.
Surat bernomor 002/BHRI/VIII/ 2026 tertanggal 31 Agustus 2026 itu ditandatangani Ketua DPD BAIN HAM RI Luwu Timur, Muttafik Siddik. Surat tersebut mempersoalkan dugaan penggunaan fasilitas jalan nasional untuk aktivitas hauling dan crossin kendaraan tambang tanpa adanya izin tertulis pemanfaatan jalan yang, menurut BAIN HAM RI, seharusnya diterbitkan oleh pihak berwenang.
Sorotan tersebut kini mengarah langsung kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Selatan sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan jalan nasional. BAIN HAM RI meminta status legalitas penggunaan ruas jalan tersebut dapat dipastikan berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar rekomendasi atau kesepakatan administratif.
Dalam surat somasi, BAIN HAM RI meminta PT PUL menghentikan aktivitas hauling maupun crossing kendaraan tambang di jalan nasional paling lambat 3 × 24 jam sejak surat diterima.
Selain itu, perusahaan diminta mengajukan permohonan izin resmi kepada BPJN Sulawesi Selatan dalam waktu 14 hari kerja serta bertanggung jawab terhadap pemulihan apabila berdasarkan pemeriksaan resmi ditemukan kerusakan jalan yang berkaitan dengan aktivitas kendaraan perusahaan.
BAIN HAM RI menilai persoalan ini tidak semata-mata menyangkut hubungan antara perusahaan dan pemerintah, tetapi berkaitan langsung dengan fungsi jalan nasional sebagai fasilitas publik dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Aktivitas kendaraan berat di jalur umum, menurut lembaga tersebut, perlu dipastikan memenuhi ketentuan teknis dan administratif, termasuk aspek keselamatan lalu lintas, beban kendaraan, dampak terhadap konstruksi jalan, serta pengendalian material yang berpotensi tercecer di badan jalan.
BPJN Sulsel Diminta Buka Status Perizinan, Polemik ini sekaligus menjadi momentum bagi BPJN Sulawesi Selatan untuk memberikan penjelasan mengenai status penggunaan ruas Jalan Trans Sulawesi–Malili oleh kendaraan hauling PT PUL.
Pertanyaan yang membutuhkan jawaban sederhana namun penting adalah: apakah PT PUL telah memiliki izin atau persetujuan pemanfaatan jalan nasional untuk aktivitas hauling dan crossing di Desa Ussu?
Jika izin tersebut telah diterbitkan, dokumen dan dasar hukumnya perlu dijelaskan sesuai kewenangan. Sebaliknya, jika belum terdapat izin, maka langkah pengawasan dan penertiban menjadi kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Teknik Tambang PT PUL, Doni, menyatakan perusahaan baru memiliki rekomendasi dan masih menunggu keputusan Balai Besar Jalan terkait izin operasional.
“Kami sudah menyelaraskan rencana dengan Pemda, namun keputusan tetap di tangan Balai Besar Jalan,” kata Doni beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut membuat status dokumen menjadi semakin penting untuk diperjelas oleh otoritas penyelenggara jalan.
Sebab, rekomendasi dan izin merupakan hal yang berbeda. Karena itu, kepastian mengenai dokumen apa yang telah dimiliki PT PUL dan kewenangan apa yang diberikan melalui dokumen tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen resmi.
Bukan Hanya Persoalan Perusahaan, BAIN HAM RI juga menyoroti potensi dampak penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang, mulai dari keselamatan pengguna jalan, debu, material yang tercecer, hingga kemungkinan pengaruh terhadap kondisi permukaan jalan.
Namun, potensi tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai kerusakan atau pelanggaran tanpa pemeriksaan teknis dan temuan resmi dari instansi berwenang.
Karena itu, pengawasan BPJN Sulawesi Selatan, Dinas Perhubungan, kepolisian, serta pemerintah daerah menjadi penting untuk memastikan seluruh aktivitas kendaraan hauling berjalan sesuai ketentuan.
Ancaman Eskalasi ke Jalur Hukum, BAIN HAM RI menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila somasi tersebut tidak ditindaklanjuti. Langkah yang disebutkan antara lain pelaporan kepada BPJN Sulawesi Selatan, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Polres Luwu Timur, serta upaya hukum lain sesuai mekanisme yang tersedia.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, di antaranya Kepala BPJN Sulawesi Selatan, Bupati Luwu Timur, Kapolres Luwu Timur, dan Kejaksaan Negeri Malili.
Dengan dilayangkannya somasi tersebut, bola kini berada pada dua sisi: PT PUL diminta menunjukkan dasar legalitas aktivitas hauling, sementara BPJN Sulawesi Selatan dituntut memberikan kepastian mengenai status pemanfaatan jalan nasional tersebut.
Jika seluruh dokumen memang telah terpenuhi, klarifikasi resmi akan menjadi jawaban atas polemik. Namun jika terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, instansi berwenang perlu mengambil langkah sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang kendaraan tambang yang melintas. Jalan nasional adalah fasilitas publik. Karena itu, setiap pemanfaatan untuk kepentingan kegiatan usaha harus dapat dipastikan legalitasnya, aspek keselamatannya, serta dampaknya terhadap kepentingan masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Prima Utama Lestari maupun instansiterkait atas seluruh informasi dalam pemberitaan ini.





