telusur-news.com, Luwu Timur – Penyuluhan Hukum oleh bidang hukum Polda Sulsel diikuti sejumlah personil polres Luwu Timur di Aula Simpurusiang, Desa Puncak Indah, Kec Malili, Lutim, Kamis (09/02/23).
Tim Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Sulsel dipimpin oleh Kabid Hukum Polda Sulsel, Kompol Darma Lelepadang SH, MH, Mth, selaku penanggung jawab, dan Kabbid Sunluhkum Pembina TK I Polda Sulsel, Yunus SH,MH selaku ketua Tim,
Selanjutnya Paur II Sunluhkum Polda Sulsel, IPTU Suparno SH, dan Ps Kaurren Subbgenmin Polda Sulsel, IPTU Sabri SH, serta dua orang anggota Banum Subbgenmin dari Polda Sulsel, Bribka Andi Irman Wijaya Amin dan Briptu Tri Wahyuni
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM Simamora SIK,MH yang diwakili oleh Kabag SDM Kompol Harihadi T, yang dihadiri sejumlah anggota Polres dan Polsek Jajaran Polres Luwu Timur.
Dalam pembukaan sosialisasi disampaikan selamat datang tim sosialisasi dari Bidkum Polda Sulsel di Polres Lutim yang mana nantinya akan menyampaikan terkait penyuluhan hukum dimana diharapkan kepada para anggota agar mengikuti dengan dengan baik kegiatan ini.
“Perhatikan apa yang disampaikan oleh Tim sosialisasi dari Bidkum Polda Sulsel yang tentunya beberapa materi yang disampaikan nantinya sangat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas kita” Ujar Kabag SDM polres Lutim.
Selanjutnya Tim Bidkum Polda Sulsel menyampaikan materi penyuluhan terkait dengan Perkap Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri, Mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, Penerapan restorative justice, Penegakan hukum protokol kesehatan dan Mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan notaris.
Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta kepada pihak Tim Bidkum Polda Sinjai. Acara sosialisasi berakhir berjalan dengan aman dan lancar.