LUWU TIMUR — Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur memfasilitasi Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi petugas pengelola fasilitas pelayanan kefarmasian sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman terkait regulasi, standar pelayanan, hingga proses perizinan berusaha.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 8–9 September 2026, tersebut digelar di Aula Wisma Trans Malili dan diikuti perwakilan apoteker serta pengelola fasilitas pelayanan kefarmasian, termasuk sejumlah apotek di Kabupaten Luwu Timur.
Salah satu materi penting dalam kegiatan tersebut membahas Online Single Submission (OSS) sektor kefarmasian. Untuk memberikan pemahaman mengenai aspek perizinan, Dinas Kesehatan menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Luwu Timur, Andi Rajuni, S.E., M.M., yang menjabat sebagai Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya.
Dalam pemaparannya, Andi Rajuni memberikan penjelasan mengenai sistem OSS, termasuk aspek perizinan berusaha dan pemenuhan persyaratan yang harus diperhatikan pelaku usaha di sektor kefarmasian.
Materi tersebut dinilai penting bagi para pengelola fasilitas pelayanan kefarmasian agar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai tata kelola perizinan melalui sistem OSS dan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Luwu Timur, dr. Helmy Kahar, M.Tr.Adm.Kes, sebelumnya menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas pengelola fasilitas kefarmasian merupakan bagian penting dalam mendorong pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, profesional, dan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan tidak hanya memahami aspek pelayanan kefarmasian, tetapi juga mampu memenuhi berbagai ketentuan regulasi dan perizinan yang menjadi bagian dari penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan.
Sinergi antara Dinas Kesehatan dan DPMPTSP Luwu Timur juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola fasilitas kefarmasian agar semakin tertib, profesional, dan sesuai regulasi.
Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap standar pelayanan dan mekanisme perizinan, pengelola fasilitas kefarmasian diharapkan dapat memberikan pelayanan yang semakin berkualitas kepada masyarakat Kabupaten Luwu Timur.





