LUWU TIMUR — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Luwu Timur mempertegas mekanisme pengawasan perekrutan tenaga kerja di perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pemerintah daerah meminta perusahaan menyampaikan data tenaga kerja sekaligus kebutuhan rekrutmen kepada Disnakertrans. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan informasi lowongan kerja dapat dipantau dan proses penerimaan berlangsung lebih transparan.
Kepala Disnakertrans Luwu Timur, Joni Patabi, mengatakan data dari perusahaan dibutuhkan pemerintah untuk memetakan jumlah pekerja, kebutuhan tenaga kerja, serta kompetensi yang diperlukan masing-masing perusahaan.
“Perusahaan tidak cukup hanya membuka kebutuhan tenaga kerja secara internal,” kata Joni, Sabtu (22/8/2026).
Menurutnya, informasi mengenai lowongan dan kebutuhan pekerja perlu diketahui pemerintah agar masyarakat yang memiliki kompetensi dapat memperoleh akses informasi dan kesempatan mengikuti proses seleksi.
“Pemerintah membutuhkan data yang jelas untuk mengetahui kebutuhan tenaga kerja, jenis kompetensi yang diperlukan, sekaligus mengawasi proses perekrutan,” ujarnya.
Joni menilai informasi lowongan kerja tidak semestinya hanya beredar di lingkungan internal perusahaan atau melalui jalur tertentu yang berpotensi membatasi akses masyarakat.
Pemkab Luwu Timur, kata dia, ingin memastikan kesempatan kerja terbuka secara transparan sehingga tenaga kerja lokal yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi.
Karena itu, Joni menegaskan penerimaan tenaga kerja harus terdata melalui Disnakertrans, bukan dilakukan melalui pemerintah desa sebagai jalur utama perekrutan.
“Terkait penerimaan tenaga kerja, bukan melalui desa, tetapi harus melalui Dinas Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap proses rekrutmen perusahaan. Dengan data yang terpusat di Disnakertrans, pemerintah dapat memetakan kebutuhan tenaga kerja setiap perusahaan dan mencocokkannya dengan ketersediaan sumber daya manusia lokal.
Selain menjadi basis data ketenagakerjaan, mekanisme tersebut diharapkan dapat memperluas akses informasi lowongan bagi masyarakat serta mendorong proses rekrutmen yang lebih terbuka dan dapat dipantau.
Bagi tenaga kerja lokal, keterbukaan informasi menjadi faktor penting agar peluang pekerjaan tidak hanya diketahui oleh kelompok atau jaringan tertentu, tetapi dapat diakses oleh masyarakat yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan perusahaan.





