Telusur-news.com, LuwuTimur- Kegiatan penertiban dan sosialisasi penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilaksanakan oleh UPTB Pendapatan Wilayah Luwu Timur pada hari Senin, 07 Oktober 2024, berlangsung mulai pukul 13.00 hingga selesai di Jalan Sam Ratulangi, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.
Kegiatan ini melibatkan personel dari UPTB wilayah Luwu Timur, Satlantas Polres Luwu Timur, dan Jasa Raharja.
Dari hasil penertiban, terdapat 57 unit kendaraan yang terjaring, dengan rincian sebagai berikut:
– R2 (roda dua): 28 unit
– R4 (roda empat): 29 unit
Jumlah kendaraan yang membayar pajak:
– R2: 23 unit dengan total pembayaran Rp 5.407.500
– R4: 17 unit dengan total pembayaran Rp 36.085.500
Untuk diketahui total yang berhasil dibayarkan sebanyak 40 unit kendaraan dengan jumlah itu mengsailkan Rp 41.493.000.
Kepala UPTB Luwu Timur, Sumardi mengingatkan kepada masyarakat akan tertib bayar pajak.
“Masyarakat diberi keringanan dari pemerintah provinsi Sulsel terkait pajak kendaraan bermotor karena ada keringanan,” ungkapnya.